Polisi Tembak Polisi

JPU Hanya Jatuhkan Putusan Penjara 8 Tahun untuk Ricky Rizal, karena Ada 3 Hal yang Meringankan

JPU menilai Bripka RR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dok. Kompas TV
Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Hanya Bisa Terdiam Saat Jaksa Putuskan 8 tahun Penjara Untuk Mereka 

"Sebenarnya kita berharap karena berdasarkan fakta-fakta persidangan, pertama, Ricky Rizal menolak untuk mem back up Ferdi Sambo maupun Menolak untuk menembak Joshua," kata Erman.

Baca juga: Menilai Bripka RR Ketakutan saat Bersaksi di Sidang, Pakar Mikro Ekspresi: Semakin Pucat dan Nunduk

Dia juga menyebut, dalam persidangan, Ricky Rizal tidak mengetahui apa yang menjadi topik perbincangan antara Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebelum penembakan.

Bahkan kata dia, Bripka RR juga tidak pernah mengetahui kalau Brigadir J akan dieksekusi oleh Bharada E dan Ferdy Sambo di rumah dinas, Komplek Polri, Duren Tiga.

"Ricky ikut ke Duren Tiga tiga karena diminta Putri Chandrawati mengantar dengan mobil untuk isolasi setelah PCR di Saguling," tukas Erman.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tiga Hal yang Meringankan Bripka RR, Tak Bereaksi saat Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved