Polisi Tembak Polisi

JPU Hanya Jatuhkan Putusan Penjara 8 Tahun untuk Ricky Rizal, karena Ada 3 Hal yang Meringankan

JPU menilai Bripka RR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dok. Kompas TV
Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Hanya Bisa Terdiam Saat Jaksa Putuskan 8 tahun Penjara Untuk Mereka 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada Senin (16/1/2023).

JPU menilai Bripka RR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut Jaksa, Bripka RR melakukan pembunuhan berencana bersama-sama empat terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, dan Kuat Maruf.

TONTON SIARAN LANGSUNG SIDANG

Baca juga: Karier Ferdy Sambo, Polisi Bintang Dua yang Diduga Diselingkuhi Istri Menurut Kesimpulan Jaksa

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bripka RR dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mendengar hal tersebut, Bripka RR tak menujukkan ekspresi apa-apa.

Ia hanya terdiam di kursinya dengan tatapan lesu.

Sebelum membacakan tuntutan JPU terlebih dahulu membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Bripka RR.

Hal yang memberatkan Bripka RR, perbuatannya berakibat pada hilangnya nyawa korban Brigadir J.

Dalam persidangan Bripka RR juga berbelit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: LPSK Membantah Dengan Tegas Sudutkan Putri Candrawathi sebagai Korban Pelecehan Seksual

Tak hanya itu Bripka RR yang merupakan seorang polisi tak sepatutnya terlibat dalam pembunuhan berencana.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakbitkan hilangnya nyawa korban Brigadir J, dan luka mendalam bagi keluarganya," ucap JPU.

"Terdakwa berbeli-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Perbuatan terdakwa tidak sepatutnya sebagai aparatur penegak hukum," imbuhnya.

Terkait hal yang meringankan, JPU menyebut ada tiga hal, pertama Bripka RR masih berusia muda.

Kedua Bripka RR adalah seorang tulang punggung keluarga.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved