Polisi Tembak Polisi

Sama Dengan Kuat Maruf, Ricky Rizal Juga Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sama dengan Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal juga dituntut 8 tahun penjara oleh JPU dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Istimewa
Bripka Ricky Rizal dianggap membantu dan turut serta membantu Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Ia dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Senin (16/1/2023) 

Lima orang terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan atau requisitor dari jaksa penuntut umum, pekan ini.

Lima terdakwa dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Ricky Rizal Tak Punya Niat Jahat Saat Tolak Perintah Sambo Tembak Brigadir J

Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator akan menghadapi sidang tuntutan paling akhir dari seluruh terdakwa.

Berdasarkan informasi website resmi PN Jakarta Selatan, sidang tuntutan akan dilakukan pada 16-18 Januari 2023, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf akan menghadapi sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023).

Sementara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang tuntutan pada Selasa (17/1/2023).

Sedangkan Bharada E baru akan menghadapi sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023).

Berikut jadwal lengkap sidang tuntutan sesuai nama terdakwa.

1. Ricky Rizal Wibowo

 Jadwal sidang tuntutan: Senin, 16 Januari 2023

Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan

2. Kuat Maruf

Jadwal sidang tuntutan: Senin, 16 Januari 2023

Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan

3. Ferdy Sambo

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved