Polisi Tembak Polisi
Sama Dengan Kuat Maruf, Ricky Rizal Juga Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sama dengan Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal juga dituntut 8 tahun penjara oleh JPU dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Lima orang terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan atau requisitor dari jaksa penuntut umum, pekan ini.
Lima terdakwa dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Baca juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Ricky Rizal Tak Punya Niat Jahat Saat Tolak Perintah Sambo Tembak Brigadir J
Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator akan menghadapi sidang tuntutan paling akhir dari seluruh terdakwa.
Berdasarkan informasi website resmi PN Jakarta Selatan, sidang tuntutan akan dilakukan pada 16-18 Januari 2023, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf akan menghadapi sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023).
Sementara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang tuntutan pada Selasa (17/1/2023).
Sedangkan Bharada E baru akan menghadapi sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023).
Berikut jadwal lengkap sidang tuntutan sesuai nama terdakwa.
1. Ricky Rizal Wibowo
Jadwal sidang tuntutan: Senin, 16 Januari 2023
Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan
2. Kuat Maruf
Jadwal sidang tuntutan: Senin, 16 Januari 2023
Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan
3. Ferdy Sambo
Ricky Rizal
Kuat Maruf
Brigadir J
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Brigadir Yosua
pembunuhan Brigadir J
sidang pembunuhan brigadir J
polisi tembak polisi
JPU
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.