Polisi Tembak Polisi
Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Ricky Rizal Harap Jaksa Penuntut Umum Bebaskan dari Hukuman
Ricky Rizal melalui kuasa hukumnya Erman Umar berharap JPU menuntut bebas dirinya dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023)
Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Sambo yang berpengalaman sebagai reserse pun tidak langsung meminta Putri untuk melakukan visum.
Baca juga: Diberi HP iPhone Oleh Putri Candrawathi, Ricky Rizal Akui Hancurkan HP Lama dan Hapus Semua File
Meski demikian, ia tak menampik meminta ajudan lain untuk membackupnya saat akan mengklarifikasi ke Brigadir J.
Serta meminta untuk siap menembak bila Yosua melawan.
Eksekusi terjadi di rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Penembakan dilakukan oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo.
Eliezer menyebut Sambo memerintahkannya dengan mengatakan 'tembak'.
Sementara Sambo berdalih perintahnya ialah 'hajar'.
Baca juga: Ricky Rizal: Brigadir J Tidak Mau Jongkok Ditembak Bharada E, Ferdy Sambo Tidak Bilang Hajar
Apakah hakim meyakini adanya pembunuhan berencana dalam kasus ini atau dianggap hanya pembunuhan spontan saja?
Semua fakta sudah dibeberkan dalam persidangan dan kini tergantung hakim untuk memutuskannya.
Setelah sidang tuntutan dari JPU, maka selanjutnya akan diberi kesempatan pembacaan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
Kemudian setelah itu, barulah Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Wahyu Iman Santoso dan anggota Morgan Simanjuntak serta Alimin Ribut Sujono akan membacakan putusan atau vonisnya untuk terdakwa. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Tim-kuasa-hukum-Bripka-Ricky-Rizal.jpg)