Sabtu, 30 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Ricky Rizal Harap Jaksa Penuntut Umum Bebaskan dari Hukuman

Ricky Rizal melalui kuasa hukumnya Erman Umar berharap JPU menuntut bebas dirinya dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023)

Tayang:
Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Kompas.com
Ricky Rizal melalui kuasa hukumnya Erman Umar berharap JPU menuntut bebas dirinya dalam sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Senin (16/1/2023) hari ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadri J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) hari ini.

Sidang hari ini, beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada 2 terdakwa yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sidang rencananya akan digelar mulai pukul 09.30.

Ricky Rizal melalui kuasa hukumnya Erman Umar berharap JPU menuntut bebas Ricky Rizal. Hal itu kata Erman berdasarkan fakta persidangan, dimana Ricky Rizal sama sekali tidak ikut serta merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Erman membeberkan lima alasan yang dinilai bisa meringankan tuntutan JPU dalam persidangan hari ini atau pantas kliennya dituntut bebas.

Yang pertama kata Erman, kliennya menolak saat Ferdy Sambo memintanya untuk menembak Brigadir J.

Poin kedua lanjut Erman, Ricky Rizal tidak mengetahui soal pembicaraan antara Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer atau Bharada E terkait pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hari Senin Ini akan Jalani Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J

Erman Umar mengatakan kliennya tidak mengetahui jika Brigadir J akan ditembak di Duren Tiga.

"Ricky Rizal tidak mengetahui Yosua akan ditembak di rumah dinas Duren Tiga. Ricky ikut ke Duren tiga karena diminta Putri Chandrawati mengantar dengan mobil untuk Isolasi setelah PCR di Saguling," katanya saat dikonfirmasi, Senin (16/1/2023).

Poin ke empat, kata Erman, setelah berada di rumah dinas Duren Tiga, Ricky Rizal hanya mendengar Kuat Ma'ruf memanggil dirinya dan Yosua untuk menghadap Ferdy Sambo.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pantas Divonis Mati

"Setelah beberapa menit sampai di Rumah Duren Tiga, pada saat Ricky Rizal sedang berada di carpot mobil dan Yosua berada dekat taman, mereka dipanggil Kuat Maruf," kata Erman.

Kemudian poin terakhir, Erman Umar mengatakan Ricky Rizal hanya mendengar perintah jongkok dari Ferdy Sambo kepada Yosua, beberapa saat sebelum Richard Eliezer menembak Brigadir J sebanyak tiga sampai empat kali. 

Erman mengaku, penembakan itu membuat kliennya terguncang, karena tidak menyangka peristiwa tersebut bisa terjadi.

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Janjikan Uang Rp2 Miliar Untuk Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Maruf

"Ricky karena paling belakang masuk hanya mendengar Ferdy Sambo bilang ke Yosua untuk jongkok. Sementara Yosua menjawab, ada apa ini ada apa ini. Lalu Richard Eliezer sudah siap dengan pistol dan langsung menembak tiga hingga empat kali," katanya.

Atas pertimbangan itu, Erman mengatakan sangat berharap JPU bisa menuntut bebas Ricky Rizal dari hukuman.

"Ricky Rizal dan tim penasehat Ricky Rizal berharap, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ricky Rizal bebas dari hukuman," ujarnya.

Jadwal Sidang

Lima orang terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan atau requisitor dari jaksa penuntut umum, pekan ini.

Lima terdakwa dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator akan menghadapi sidang tuntutan paling akhir dari seluruh terdakwa.

Berdasarkan informasi website resmi PN Jakarta Selatan, sidang tuntutan akan dilakukan pada 16-18 Januari 2023, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Tidak Tahu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Ikut ke Jakarta dari Magelang

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf akan menghadapi sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023).

Sementara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang tuntutan pada Selasa (17/1/2023).

Sedangkan Bharada E baru akan menghadapi sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023).

 Berikut jadwal lengkap sidang tuntutan sesuai nama terdakwa.

1. Ricky Rizal Wibowo

 Jadwal sidang tuntutan: Senin, 16 Januari 2023

Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan

2. Kuat Maruf

Jadwal sidang tuntutan: Senin, 16 Januari 2023

Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan

3. Ferdy Sambo

Jadwal sidang tuntutan: Selasa, 17 Januari 2023

Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan

4. Putri Candrawathi

Jadwal sidang tuntutan: Selasa, 17 Januari 2023

Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan

5. Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Jadwal sidang tuntutan: Rabu, 18 Januari 2023

Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan

Baca juga: Hanya Menyesal, Ricky Rizal Mengaku Tak Bersalah atas Kematian Brigadir J

Pada perkara ini, semua terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Pada dakwaan disebutkan Ferdy Sambo diduga telah melakukan tindakan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Perencanaan untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua Hutabarat dilaksanakan di Rumah Saguling, pada 8 Juli 2022.

Sementara eksekusi pembunuhan dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga Nomor 46.

Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, Ferdy Sambo berbicara sejumlah hal terkait kejadian pembunuhan Brigadir J.

Namun, hakim merasa bingung lantaran pengakuan soal adanya pelecehan itu hanya dari pengakuan istri Sambo atau Putri Candrawathi saja.

Sambo yang berpengalaman sebagai reserse pun tidak langsung meminta Putri untuk melakukan visum.

Baca juga: Diberi HP iPhone Oleh Putri Candrawathi, Ricky Rizal Akui Hancurkan HP Lama dan Hapus Semua File

Meski demikian, ia tak menampik meminta ajudan lain untuk membackupnya saat akan mengklarifikasi ke Brigadir J.

Serta meminta untuk siap menembak bila Yosua melawan.

Eksekusi terjadi di rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Penembakan dilakukan oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo.

Eliezer menyebut Sambo memerintahkannya dengan mengatakan 'tembak'.

Sementara Sambo berdalih perintahnya ialah 'hajar'.

Baca juga: Ricky Rizal: Brigadir J Tidak Mau Jongkok Ditembak Bharada E, Ferdy Sambo Tidak Bilang Hajar

Apakah hakim meyakini adanya pembunuhan berencana dalam kasus ini atau dianggap hanya pembunuhan spontan saja? 

Semua fakta sudah dibeberkan dalam persidangan dan kini tergantung hakim untuk memutuskannya.

Setelah sidang tuntutan dari JPU, maka selanjutnya akan diberi kesempatan pembacaan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

Kemudian setelah itu, barulah Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Wahyu Iman Santoso dan anggota Morgan Simanjuntak serta Alimin Ribut Sujono akan membacakan putusan atau vonisnya untuk terdakwa. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News


 
 


 
 
 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved