Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Bantah Janjikan Uang Rp2 Miliar Untuk Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Maruf

Ferdy Sambo membantah menjanjikan uang dan menyodorkan tiga amplop berisi uang total Rp 2 miliar kepada Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer

Warkotalive.com/Yulianto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Dalam sidang lanjutan Selasa (10/1/2023) Ferdy Sambo membantah menjanjikan uang dan menyodorkan tiga amplop berisi uang total Rp 2 miliar kepada Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer, usai pembunuhan terhada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ferdy Sambo membantah menjanjikan uang dan menyodorkan tiga amplop berisi uang total Rp 2 miliar kepada Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer, usai pembunuhan terhada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bantahan Ferdy Sambo diungkapkannya di sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, saat diperiksa sebagai terdakwa.

Keterangan Ferdy Sambo ini bertentangan dengan keterangan Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di sidang-sidang sebelumnya.

Dalam sidang sebelumnya Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf memberikan keterangan yang sama.

Dimana di rumah Saguling, mereka dijanjikan uang dan ditunjukkan 3 amplop berisi uang tunai yang totalnya Rp2 Miliar, oleh Ferdy Sambo, jika kasus tewasnya Brigadir J dihentikan penyelidikannya.

Awalnya, Majelis Hakim menanyakan perihal kesaksian Kuat Ma'ruf yang menyebut Ferdy Sambo menyodorkan tiga amplop yang berisi uang total Rp 2 miliar.

Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Siapkan Dua Pembelaan di Sidang Pembunuhan Brigadir J

Keterangan itu juga selaras dengan kesaksian Richard Eliezer dan Ricky Rizal.

"Dari keterangan tiga terdakwa, baik Saudara Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf menerangkan bahwa saudara memberikan atau menjanjikan kepada mereka sejumlah uang," kata Hakim.

Uang untuk Kuat Maruf senilai Rp 500 juta, untuk Ricky Rizal Rp 500 juta, dan Richard Eliezer sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Kecewa Terhadap Bripka Ricky Rizal Karena Tidak Siap Tembak Brigadir J

Namun, Ferdy Sambo membantah. Ia berkilah kalau ketiga terdakwa tersebut hanya salah menafsirkan ucapannya.

"Kemungkinan janji (memberikan uang) itu penafsiran mereka. Karena saya menyampaikan bahwa akan menjamin keluarganya, yang penting bisa mempertahankan skenario (tembak-menembak) Yang Mulia," kata Ferdy Sambo.

Hakim kemudian mencecar Ferdy Sambo dengan pertanyaan yang sama karena ketiga terdakwa sebelumnya menyebut ada amplop coklat yang dijejerkan Sambo di meja di depan para terdakwa.

"Ada amplop coklat masing-masing yang ditunjukan meski tidak tahu isinya, dan itulah uang yang saudara janjikan kepada mereka?" tanya Hakim.

Ferdy Sambo kembali berkilah, ia menyebut dalam kesaksian ketiga terdakwa tidak pernah ditunjukkan sejumlah uang.

"Saya sudah sampaikan kepada kesaksian mereka, bahwa saya tidak pernah menunjukkan uang Yang Mulia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved