Polisi Tembak Polisi
Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pantas Divonis Mati
Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan bahwa keluarga berharap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis hukuman mati
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Perencanaan untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua Hutabarat dilaksanakan di Rumah Saguling, pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Hendra Kurniawan Sebut Timsus Kapolri Ambil CCTV di Duren Tiga Tanpa Lapor Ferdy Sambo
Sementara eksekusi pembunuhan dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga Nomor 46.
Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, Ferdy Sambo berbicara sejumlah hal terkait kejadian pembunuhan Brigadir J.
Namun, hakim merasa bingung lantaran pengakuan soal adanya pelecehan itu hanya dari pengakuan istri Sambo atau Putri Candrawathi saja.
Sambo yang berpengalaman sebagai reserse pun tidak langsung meminta Putri untuk melakukan visum.
Meski demikian, ia tak menampik meminta ajudan lain untuk membackupnya saat akan mengklarifikasi ke Brigadir J.
Serta meminta untuk siap menembak bila Yosua melawan.
Baca juga: Alasan Putri Candrawathi Diam Diperiksa LPSK, Karena Ditanya Soal Hubungan Khusus Dengan Brigadir J
Eksekusi terjadi di rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Penembakan dilakukan oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo.
Eliezer menyebut Sambo memerintahkannya dengan mengatakan 'tembak'.
Sementara Sambo berdalih perintahnya ialah 'hajar'.
Apakah hakim meyakini adanya pembunuhan berencana dalam kasus ini atau dianggap hanya pembunuhan spontan saja?
Semua fakta sudah dibeberkan dalam persidangan dan kini tergantung hakim untuk memutuskannya.
Setelah sidang tuntutan dari JPU, maka selanjutnya akan diberi kesempatan pembacaan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
Kemudian setelah itu, barulah Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dan anggota Morgan Simanjuntak serta Alimin Ribut Sujono akan membacakan putusan atau vonisnya untuk terdakwa.
Baca juga: Hakim Curiga Putri Candrawathi Tidak Bertanya Ada Peristiwa Apa Meski Dengar Suara Letusan Senjata
Sebagai informasi, ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 3-4 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Hakim Bingung, Tidak Ada Saksi Yang Pastikan Soal Kebenaran Pemerkosaan Putri Candrawathi
Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Dimana ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.(bum)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Kamaruddin Simanjuntak
kamaruddin
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Divonis mati
Brigadir J
Brigadir Yosua
pembunuhan Brigadir J
sidang pembunuhan brigadir J
Bharada E
Richard Eliezer
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.