Polisi Tembak Polisi

Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pantas Divonis Mati

Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan bahwa keluarga berharap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis hukuman mati

Akun YouTube Kompas TV
Putri Candrawathi dan suaminya Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jaksel, beberapa waktu lalu. 

Perencanaan untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua Hutabarat dilaksanakan di Rumah Saguling, pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Hendra Kurniawan Sebut Timsus Kapolri Ambil CCTV di Duren Tiga Tanpa Lapor Ferdy Sambo

Sementara eksekusi pembunuhan dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga Nomor 46.

Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, Ferdy Sambo berbicara sejumlah hal terkait kejadian pembunuhan Brigadir J.

Namun, hakim merasa bingung lantaran pengakuan soal adanya pelecehan itu hanya dari pengakuan istri Sambo atau Putri Candrawathi saja.

Sambo yang berpengalaman sebagai reserse pun tidak langsung meminta Putri untuk melakukan visum.

Meski demikian, ia tak menampik meminta ajudan lain untuk membackupnya saat akan mengklarifikasi ke Brigadir J.

Serta meminta untuk siap menembak bila Yosua melawan.

Baca juga: Alasan Putri Candrawathi Diam Diperiksa LPSK, Karena Ditanya Soal Hubungan Khusus Dengan Brigadir J

Eksekusi terjadi di rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Penembakan dilakukan oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo.

Eliezer menyebut Sambo memerintahkannya dengan mengatakan 'tembak'.

Sementara Sambo berdalih perintahnya ialah 'hajar'.

Apakah hakim meyakini adanya pembunuhan berencana dalam kasus ini atau dianggap hanya pembunuhan spontan saja? 

Semua fakta sudah dibeberkan dalam persidangan dan kini tergantung hakim untuk memutuskannya.

Setelah sidang tuntutan dari JPU, maka selanjutnya akan diberi kesempatan pembacaan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

Kemudian setelah itu, barulah Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dan anggota Morgan Simanjuntak serta Alimin Ribut Sujono akan membacakan putusan atau vonisnya untuk terdakwa. 

Baca juga: Hakim Curiga Putri Candrawathi Tidak Bertanya Ada Peristiwa Apa Meski Dengar Suara Letusan Senjata

Sebagai informasi, ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

 Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 3-4 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Hakim Bingung, Tidak Ada Saksi Yang Pastikan Soal Kebenaran Pemerkosaan Putri Candrawathi

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dimana ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.(bum)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved