Kabar Artis

Pihak Nicholas Sean Puas Ayu Thalia Dijatuhi Vonis 6 Bulan Penjara dan 10 Bulan Masa Percobaan

Kasus Ayu Thalia dan Nicholas Sean terjadi saat mereka masih menjalani hubungan asmara sebagai pasangan kekasih di tahun 2021.

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Feryanto Hadi
Kolase Tribunnews
Kolase Ayu Thalia dan Nicholas Sean Purnama. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Indri Fahra Febrina

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR- Pihak Nicholas Sean menanggapi putusan hakim soal vonis terdakwa pencemaran nama baik, Ayu Thalia.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis sebesar 6 bulan penjara dan masa percobaan 10 kepada Ayu Thalia.

Kuasa hukum Nicholas Sean, Ahmad Ramzy mengungkapkan, pihaknya menghargai apapun putusan hakim.

Terlebih, putusan hakim tidak jauh berbeda dari yang mereka inginkan, yakni 7 bulan penjara.

"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim, artinya tidak jauh berbeda dari tuntutan walaupun ada percobaan," kata Ahmad Ramzy saat dihubungi Wartakotalive.com, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara Usai Dinyatakan Bersalah Melakukan Pencemaran Nama Baik Anak Ahok

"Bagaimana pun kami mengapresiasi,  artinya apa yang kami dan Nico laporkan, terbukti bahwa terdakwa Ayu Thalia melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Nico," sambungnya.

Lebih lanjut, Ahmad Ramzy tak banyak berkomentar soal vonis 10 bulan masa percobaan Ayu Thalia.

Menurutnya, putusan tersebut merupakan kewenangan hakim yang tak bisa diganggu gugat.

"Artinya itu kapasitas hakim, apapun yang diputuskan majelis hakim, kami menghormati. artinya hakim dalam memutuskan suatu perkara bebas dari pengaruh pihak manapun. Bagi kami, apapun putusannya, bagi kami setelah dinyatakan Ayu Thalia bersalah, itu sudah memenuhi rasa keadilan bagi kami," pungkasnya.

Baca juga: VIDEO Ayu Thalia Optimis Bebas Dari Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean

Kasus Ayu Thalia dan Nicholas Sean terjadi saat mereka masih menjalani hubungan asmara sebagai pasangan kekasih di tahun 2021.

Saat itu Ayu Thalia diduga dianiaya Nicholas Sean.

Ayu Thalia kemudian melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.

Tetapi polisi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) setelah menerima laporan Ayu Thalia karena dianggap tidak cukup bukti.

Merasa nama baiknya dicemarkan, Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved