Berita Video

VIDEO Ayu Thalia Optimis Bebas Dari Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean

Sidang vonis Ayu Thalia soal pencemaran nama baik putra Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean ditunda sepekan.Ayu Thalia optimis akan bebas

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR- Sidang vonis Ayu Thalia soal pencemaran nama baik putra Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean ditunda sepekan.

Sebagai tersangka, Ayu Thalia optimis akan bebas dari dakwaan.

"Mohon doanya dari teman-teman. Semoga minggu depan putusannya yang terbaik buat saya, bebas!" kata Ayu sembari mengepalkan tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).

Di sisi lain, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni menyebut, kliennya tidak terbukti menghina Nicholas Sean.

Sehingga, ia berharap Ayu Thalia bisa mendapatkan vonis yang seadil-adilnya.

"Apa yang dia fitnah? Kan klien kami enggak sebut nama. Kalau enggak sebut nama, yang diadili itu apanya?" ujar Pitra.

"Maka kami mohon, semoga minggu depan kepada majelis hakim putusannya bersifat adil bagi klien kami," sambungnya.

Baca juga: Ayu Thalia Dituntut 7 Bulan Penjara hingga Berharap Hukuman Ringan, Merasa Menyesal Kenal Anak Ahok

Kasus Ayu Thalia dan Nicholas Sean terjadi saat mereka masih menjalani hubungan asmara sebagai pasangan kekasih di tahun 2021.

Saat itu Ayu Thalia diduga dianiaya Nicholas Sean.

Ayu Thalia kemudian melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca juga: Ayu Thalia Berharap Hukuman Ringan dan Merasa Nama Baik Tercoreng Usai Berperkara dengan Anak Ahok

Tetapi polisi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) setelah menerima laporan Ayu Thalia karena dianggap tidak cukup bukti.

Merasa nama baiknya dicemarkan, Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara.

Polres Metro Jakarta Utara lalu menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka pencemaran nama baik anak Ahok. (M35)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved