Electronic Road Pricing

Catat ada Tujuh Jenis Kendaraan yang Bebas dari ERP, Ini Daftarnya

Pengendara mobil wajib memahami aturan ERP jika tak mau kena tilang, sebab tak lama lagi akan diterapkan.

Editor: Valentino Verry
dokumen polygon
Ilustrasi - Sepeda listrik menjadi salah satu alat transportasi yang bakal bebas memasuki 25 jalan yang menerapkan aturan ERP. 

l. Jalan Balikpapan;

m. Jalan Kyai Caringin;

n. Jalan Tomang Raya;

o. Jalan Jend S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto);

p. Jalan Gatot Subroto;

q. Jalan MT Haryono;

r. Jalan DI Panjaitan;

s. Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);

t. Jalan Pramuka;

u. Jalan Salemba Raya;

v. Jalan Kramat Raya;

w. Jalan Pasar Senen;

x. Jalan Gunung Sahari;

y. Jalan HR Rasuna Said.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved