Electronic Road Pricing

Catat ada Tujuh Jenis Kendaraan yang Bebas dari ERP, Ini Daftarnya

Pengendara mobil wajib memahami aturan ERP jika tak mau kena tilang, sebab tak lama lagi akan diterapkan.

Editor: Valentino Verry
dokumen polygon
Ilustrasi - Sepeda listrik menjadi salah satu alat transportasi yang bakal bebas memasuki 25 jalan yang menerapkan aturan ERP. 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli mengatakan, penerapan ERP atau jalan berbayar dilakukan secara bertahap.

Penerapan ERP ditargetkan bisa dimulai pada 2023 yang diuji cobakan ke titik tertentu dahulu seperti Bundaran HI dengan total ruas sepanjang 6,12 kilometer.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bicara rencana penerapan ERP di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bicara rencana penerapan ERP di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). (Wartakotalive/Leonardus Wical Zelena Arga)

Bakal ada 25 jalan yang diberlakukan sistem berbayar. Pengemudi kendaraan bermotor yang melewati jalan tersebut harus membayar sesuai jumlah yang ditetapkan.

Berikut daftarnya:

a. Jalan Pintu Besar Selatan;

b. Jalan Gajah Mada;

c. Jalan Hayam Wuruk;

d. Jalan Majapahit;

e. Jalan Medan Merdeka Barat;

f. Jalan M Husni Thamrin;

g. Jalan Jend Sudirman;

h. Jalan Sisingamangaraja;

i. Jalan Panglima Polim;

j. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang);

k. Jalan Suryopranoto;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved