Electronic Road Pricing
Catat ada Tujuh Jenis Kendaraan yang Bebas dari ERP, Ini Daftarnya
Pengendara mobil wajib memahami aturan ERP jika tak mau kena tilang, sebab tak lama lagi akan diterapkan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli mengatakan, penerapan ERP atau jalan berbayar dilakukan secara bertahap.
Penerapan ERP ditargetkan bisa dimulai pada 2023 yang diuji cobakan ke titik tertentu dahulu seperti Bundaran HI dengan total ruas sepanjang 6,12 kilometer.

Bakal ada 25 jalan yang diberlakukan sistem berbayar. Pengemudi kendaraan bermotor yang melewati jalan tersebut harus membayar sesuai jumlah yang ditetapkan.
Berikut daftarnya:
a. Jalan Pintu Besar Selatan;
b. Jalan Gajah Mada;
c. Jalan Hayam Wuruk;
d. Jalan Majapahit;
e. Jalan Medan Merdeka Barat;
f. Jalan M Husni Thamrin;
g. Jalan Jend Sudirman;
h. Jalan Sisingamangaraja;
i. Jalan Panglima Polim;
j. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang);
k. Jalan Suryopranoto;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.