Electronic Road Pricing
Catat ada Tujuh Jenis Kendaraan yang Bebas dari ERP, Ini Daftarnya
Pengendara mobil wajib memahami aturan ERP jika tak mau kena tilang, sebab tak lama lagi akan diterapkan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta baru saja mengejutkan masyarakat dengan rencana penerapan aturan jalan berbayar elektronik alias Electronic Road Pricing ( ERP).
Sebagian masyarakat mendukung, sebagian lagi menolak dengan berbagai alasan.
Tujuan Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan itu adalah mengatasi kemacetan, yang terkesan tak ada 'obatnya'.
Menurut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, setidaknya ada tujuh jenis kendaraan yang memiliki hak khusus bisa masuk jalur ERP.
Beberapa Jenis kendaraan mulai dari kendaraan berplat kuning hingga sepeda listrik bisa masuk ke jalur ERP ini.
Dilansir dari Kompas.com, pemberlakuan kebijakan ERP ini bertujuan agar peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas di wilayah Ibu Kota tidak menghambat berbagai aktivitas penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak maupun emergency.
Baca juga: Rencana Penerapan Jalan Berbayar atau ERP di Jakarta, Heru Budi Tegaskan Masih Dibahas DPRD
Sebagaimana tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, berikut tujuh kendaraan yang masuk dalam pengecualian tersebut.
1. Sepeda listrik;
2. Kendaraan bermotor umum plat kuning;
3. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam;
4. Kendaraan korps diplomatik negara asing;
5. Kendaraan ambulans;
Baca juga: Azas Tigor Setuju Heru Budi Hartono akan Terapkan ERP, Sudah Terbukti di Negara Lain Urai Kemacetan
6. Kendaraan jenazah; dan
7. Kendaraan pemadam kebakaran.
Besaran tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik dan penyesuaiannya, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli mengatakan, penerapan ERP atau jalan berbayar dilakukan secara bertahap.
Penerapan ERP ditargetkan bisa dimulai pada 2023 yang diuji cobakan ke titik tertentu dahulu seperti Bundaran HI dengan total ruas sepanjang 6,12 kilometer.

Bakal ada 25 jalan yang diberlakukan sistem berbayar. Pengemudi kendaraan bermotor yang melewati jalan tersebut harus membayar sesuai jumlah yang ditetapkan.
Berikut daftarnya:
a. Jalan Pintu Besar Selatan;
b. Jalan Gajah Mada;
c. Jalan Hayam Wuruk;
d. Jalan Majapahit;
e. Jalan Medan Merdeka Barat;
f. Jalan M Husni Thamrin;
g. Jalan Jend Sudirman;
h. Jalan Sisingamangaraja;
i. Jalan Panglima Polim;
j. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang);
k. Jalan Suryopranoto;
l. Jalan Balikpapan;
m. Jalan Kyai Caringin;
n. Jalan Tomang Raya;
o. Jalan Jend S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto);
p. Jalan Gatot Subroto;
q. Jalan MT Haryono;
r. Jalan DI Panjaitan;
s. Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
t. Jalan Pramuka;
u. Jalan Salemba Raya;
v. Jalan Kramat Raya;
w. Jalan Pasar Senen;
x. Jalan Gunung Sahari;
y. Jalan HR Rasuna Said.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.