Polisi Tembak Polisi

Alasan Putri Candrawathi Diam Diperiksa LPSK, Karena Ditanya Soal Hubungan Khusus Dengan Brigadir J

Putri Candrawathi membeberkan pertanyaan soal hubungan khusus dengan Brigadir J menjadi alasan ia diam saat diperiksa LPSK

Akun YouTube Kompas TV
Putri Candrawathi menangis saat menceritakan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya di Magelang saat sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Rabu (11/1/2023). Di sidang, Putri membeberkan alasan diam atau dianggap tidak kooperatif saat diperiksa LPSK. 

"Ada gak dalam pikirsnmu bahwa peristiwa itu ada hubungannya dengan ceritamu di Saguling," kata Hakim.

"Saya tidak terpikir," jawab Putri.

"Lalu apa yang kamu lihat diluar," tanya Hakim.

"Saya tidak bisa melihat apa-apa, karena suami saya rangkul saya dengan kepala menghadap ke dada," kata Putri.

"Susah, Pak Hakim bayangkan cara bergerak kalian itu. Jadi kamu itu mundur atau ke samping atau bagaimana?" tanya Hakim.

"Ke samping," jawab Putri.

"Jadi kamu nunduk, atau memejamkan mata," tanya Hakim.

"Tidak, suami saya mengarahkan wajah saya ke dadanya," ujar Putri.

"Ada lihat darah gak," tanya Hakim.

Baca juga: Diberi HP iPhone Oleh Putri Candrawathi, Ricky Rizal Akui Hancurkan HP Lama dan Hapus Semua File

"Tidak Yang Mulia," jawab Putri.

Putri juga mengatakan tidak melihat siapa-siapa dan hanya melihat Ricky Rizal di carport untuk mengantarkannya kembali ke Saguling.

Seperti diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo bahwa dirinya diperkosa Brigadir J di Magelang.

Ferdy Sambo marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Baca juga: Tidak Visum Usai Diduga Dilecehkan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi Mengaku Bingung dan Malu

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved