Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Mengaku Tidak Tahu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Ikut ke Jakarta dari Magelang

Ferdy Sambo mengaku tidak tahu dan tidak memerintahkan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf untuk ikut ke Jakarta dari Magelang.

Warta Kota/ Yulianto Anto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Dalam sidang lanjutan, Selasa (10/1/2023) Ferdy Sambo mengaku tidak tahu dan tidak memerintahkan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf untuk ikut ke Jakarta dari Magelang. 

Menurut Hakim Ricky Rizal tidak mungkin tidak mendengar kata hajar karena jaraknya yang sangat dekat dengan Ferdy Sambo saat penembakan.

"Itu kan jaraknya dekat, artinya saudara melihat atau mendengar dong?" tanya Hakim.

"Saya sampaikan Yang Mulia, bapak (Ferdy Sambo-Red) hanya bilang jongkok," jawab Ricky Rizal.

"Saudara tidak mendengar Ferdy Sambo bilang hajar?" cecar Hakim.

"Tidak mendengar Yang Mulia," jawab Ricky.

Kemudian Majelis Hakim bertanya sesuai dengan pemeriksaan di TKP Duren Tiga sebelumnya.

Dengan ruangan yang sempit, Hakim menilai seharusnya Ricky mendengar Ferdy Sambo menyebutkan kata hajar saat penembakan.

"Majelis kemarin menghitung ruangan itu tidak terlalu besar, dan beberapa keterangan saksi ahli saudara tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua?" tanya Majelis Hakim

"Saya tidak melihat Yang Mulia," jawab Ricky.

Baca juga: Strategi Kubu Ferdy Sambo Ajak Majelis Hakim Tinjau Lokasi Perencanaan dan Pembunuhan Brigadir J

Seperti diketahui, Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Baca juga: Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Sangat Kotor dan Tidak Terawat

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved