Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Mengaku Kecewa Terhadap Bripka Ricky Rizal Karena Tidak Siap Tembak Brigadir J

Ferdy Sambo mengaku kecewa terhadap Bripka Ricky Rizal karena tidak berani untuk menembak Brigadir J jika melawan, saat Ferdy Sambo mengonfirmasi

Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sedang mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Ferdy Sambo mengaku kecewa terhadap Bripka Ricky Rizal karena tidak berani untuk menembak Brigadir J jika melawan, saat Ferdy Sambo berencana mengonfirmasi dugaan pelecehan seksual yang dialami istrinya Putri Candrawathi ke Brigadir J. Hal itu dikatakan Sambo dalam sidang lanjutan, Selasa (10/1/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ferdy Sambo mengaku kecewa terhadap Bripka Ricky Rizal karena tidak berani untuk menembak Brigadir J jika melawan, saat Ferdy Sambo berencana mengonfirmasi dugaan pelecehan seksual yang dialami istrinya Putri Candrawathi ke Brigadir J.

Apalagi kata Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal harusnya dapat menjaga keluarganya termasuk istrinya Putri Candrawathi selama di Magelang agar terhindar dari pelecehan yang dilakukan Brigadir J.

Kekecewaan Ferdy Sambo atas Bripka Ricky Rizal diungkapkannya dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023), dengan agenda pemeriksaan terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Awalnya, Hakim bertanya apa yang dikatakan Ferdy Sambo saat memanggil Ricky Rizal di rumah Saguling sesaat sebelum penembakan terhadap Brigadir J terjadi.

"Sebagaimana keterangan saya yang kemarin. Yang pertama saya tanyakan adalah bagaimana pertanggung jawaban dia, yang harus mengawal keluarga saya di sana Yang Mulia. Yang saya tanyakan adalah ada kejadian apa di Magelang," kata Ferdy Sambo.

"Dia menjawab, saya tidak tahu Bapak. Saya sampaikan, kamu tidak tahu kalau Ibu dilecehkan di sana, oleh Yosua?. Siap saya tidak tahu Komandan, kata Ricky," ujar Ferdy Sambo.

Baca juga: Suara Ferdy Sambo Bergetar saat Ceritakan Rudapaksa yang Dialami Putri Candrawathi

"Saya waktu itu emosi dan marah karena harusnya mereka yang bisa menjaga keluarga saya. Saya sudah memperhatikan mereka, menganggap seperti keluarga sendiri," tambah Sambo.

"Akhirnya kemudian saya minta dia untuk memback-up saya, pada saat saya akan konfirmasi ke Yosua terkait dengan peristiwa itu. Saya sampaikan juga bahwa, kalau dia nanti melawan, kamu siap nembak gak?," kata Sambo.

Namun kata Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal mengaku tidak kuat mental melakukan penembakan.

"Ricky kemudian tidak siap untuk memback-up saya. Akhirnya saya waktu itu kecewa. Saya juga bingung siapa yang bisa memback-up saya, untuk melakukan konfirmasi ke Yosua, Yang Mulia," ujarnya.

Baca juga: Hakim Ragukan Keterangan Ferdy Sambo yang Sebut Sempat Tanya ke Brigadir J Soal Pemerkosaan

Setelah mengetahui Ricky tidak siap, kata Ferdy Sambo, ia meminta Ricky memanggil Bharada E.

"Karena Richard adalah salah satu ajudan yang juga berangkat ke Magelang," katanya.

Hentikan Tembakan

Ferdy Sambo juga mengklaim ia sempat meminta dan memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berhenti menembak, setelah melihat Brigadir J ambruk bersimbah darah.

Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak ikut menembak Brigadir J dan hanya memerintahkan Bharada E menghajar Brigadir J.

Namun Ferdy Sambo mengatakan saat itu dirinya langsung menyampaikan akan bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuat Bharada E dengan menembak Brigadir J hingga tewas.

Di depan majelis hakim, Ferdy Sambo menjelaskan awalnya ia hendak bermain bulutangkis di Depok dengan berangkat dari Saguling. 

Namun saat melintas di depan rumah dinasnya di Duren Tiga, Ferdy Sambo meminta berhenti dan turun dari mobil.

Baca juga: Ricky Rizal: Brigadir J Tidak Mau Jongkok Ditembak Bharada E, Ferdy Sambo Tidak Bilang Hajar

"Pada saat berangkat dari Saguling, saya masih teringat dan emosi, terkait dengan cerita yang disampaikan atau peristiwa yang dialami oleh istri saya. Waktu melintas di Kompleks Polri, saya melihat Yosua di carport waktu itu," kata Ferdy Sambo.

Karenanya ia memerintahkan ajudannya untuk berhenti. "Tapi saya teringat akan konfirmasi nanti malam. Sehingga saya perintahkan jalan kembali," kata Ferdy Sambo.

Namun akhirnya ia memutuskan untuk melakukan konfirmasi soal pemerkosaan istrinya ke Brigadir J sore itu juga.

Ferdy Sambo lalu masuk ke dalam rumah. Ia mengaku sempat berkomunikasi dengan Kuat Maruf dan meminta memanggil Brigadir J yang waktu itu ada di taman di depan rumah.

"Di dapur saya bertemu Kuat. Saya sampaikan, kamu panggil Yosua," kata Ferdy Sambo.

Ia kemudian masuk ke ruang tamu rumah.

Baca juga: Ferdy Sambo Klaim Perintahkan Bharada E Berhenti Tembak Brigadir J

"Richard lalu turun dari lantai atas. Saya sampaikan kamu berada di samping saya," ujar Ferdy Sambo.

"Dalam keterangan Kuat Maruf, dia disuruh saudara panggil Ricky Rizal dan Yosua. Ricky Rizal juga menyatakan saat itu dipanggil oleh saudara melalui Kuat Maruf. Mana yang benar," tanya Hakim.

"Seingat saya, Yosua, Yang Mulia. Tapi kalau keterangan Kuat, seingat dia dua-duanya, mungkin dua-duanya Yang Mulia," kata Ferdy Sambo,

"Selanjutnya korban masuk ke dalam. Coba ceritakan bagaimana peristiwanya," pinta Hakim.

"Setelah saya di dalam bersama Richard, kemudian korban masuk, disusul oleh Kuat, kemudian saya lihat Ricky di belakang," kata Ferdy Sambo.

"Kemudian, saya minta Yosua berdiri di depan saya. Kemudian saya mengingat lagi kejadian yang menimpa istri saya, saya bertanya kepada Yosua, waktu itu. Kenapa kamu tega kurang ajar sama Ibu?. Jawaban yang diberikan oleh Yosua itu, saya lihat menantang saya," kata Sambo.

"Apa jawaban korban," tanya Hakim.

"Tega apa Komandan? Wah kamu kurang ajar sama ibu. Kemudian saya marah sekali dengan jawaban seperti itu. Kemudian saya perintahkan Richard, hajar Yosua, Yang Mulia," kata Ferdy Sambo.

Baca juga: Pakai Istilah Pelecehan Ketimbang Rudapaksa, Ferdy Sambo: Agar Istri Saya Tidak Terlalu Malu

"Bagaimana saudara memerintahkan saudara Richard untuk menghajar?," tanya Hakim.

"Hajar Cad, kamu hajar Cad. Akhirnya kemudian Richard keluarkan senjata, dia kokang kemudian nembak maju, sampai dengan Yosua jatuh, Yang Mulia," ujar Ferdy Sambo.

Hakim lalu sempat mengatakan bahwa keterangan terdakwa lain tidak ada yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo sempat bercakap-cakap dengan Yosua, namun langsung menariknya.

Tetapi kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis melakukan interupsi, bahwa keterangan Kuat Maruf, juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo sempat bertanya ke Brigadir J, kenapa tega terhadap Putri Candrawathi.

"Oke, terdakwa lanjutkan," kata Hakim.

"Saya sempat menyampaikan itu Yang Mulia. Karena saya harus menanyakan, kenapa dia tega melakukan itu ke istri saya," kata Ferdy Sambo.

"Kemarin Richard mengatakan tembak. Saudara bilang hajar. Mana yang benar," tanya Hakim.

"Keterangan saya, hajar. Kalaupun dia melakukan penembakan, saya sudah sampaikan saya akan bertanggung jawab atas perintah hajar kemudian dilakukan penembakan Yang Mulia," ujar Ferdy Sambo.

"Tidak, ini soal keterangan saudara sendiri. Di Saguling saudara katakan, kalau dia melawan kamu tembak. Ini sekarang hajar. Kalimat ini sangat penting," kata Hakim.

Namun Ferdy Sambo bersikukuh saat kejadian, perintahnya ke Bharada E adalah hajar dan bukan tembak.

Baca juga: Diberi HP iPhone Oleh Putri Candrawathi, Ricky Rizal Akui Hancurkan HP Lama dan Hapus Semua File

"Saudara ingat berapa kali Bharada E menembak?" tanya Hakim.

"Saya tidak ingat, yang jelas dia menembak maju, terus sampai dengan jatuh, Yang Mulia. Pada saat Yosua roboh, saya kemudian sampaikan stop, berhenti, mundur, Yang Mulia," kata Ferdy Sambo.

Setelah itu Ferdy Sambo mengaku panik karea ada korban tewas di rumah dinasnya.

"Akhirnya kemudian saya berpikir bagaimana peristiwa ini bisa saya melindungi Richard, Yang Mulia," kata Ferdy Sambo.

Karenanya Ferdy Sambo berpikir merancang skenario tembak menembak untuk melindungi Richard.

"Saya lihat waktu itu di pinggang Yosua ada senjata dan saya tembakkan ke dinding di atas lemari," katanya.

Hakim kemudian mempertanyakan keterangan Ferdy Sambo yang mengaku menyuruh Bharada E berhenti menembak.

"Dari keterangan saudara ini, ada beberapa hal yang tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Pertama, tidak ada saksi yang menerangkan saudara mengatakan berhenti Cad, setop Cad. Itu tidak ada," kata Hakim.

"Saya sampaikan dalam pemeriksaan saya, saya masih sempat menyampaikan itu Yang Mulia. Karena memang situasi waktu itu sangat cepat. Sehingga saya refleks menyampaikan untuk stop Cad, saat Yosua roboh," kata Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Hadirkan Ahli Pidana, Buktikan Pembunuhan Yosua Spontan

Seperti diketahui, Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Serahkan Bukti Foto Brigadir J di Kelab Malam

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(bum)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved