Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Klaim Perintahkan Bharada E Berhenti Tembak Brigadir J
Ferdy Sambo mengklaim ia sempat meminta Bharada E berhenti menembak, setelah Brigadir J ambruk bersimbah darah.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
"Saya bilang ke istri saya, nanti kita bicara di lantai 3, saya mau makan dahulu," kata Ferdy Sambo.
Setelah itu kata Ferdy Sambo ia merasa marah dan terpukul karena istrinya mengatakan telah diperkosa Brigadir J.
"Saya marah dan akhirnya tidak berpikir logis, Yang Mulia," kata Ferdy Sambo.
Ia mengaku lalu memanggil Bripka Ricky Rizal untuk menanyakan kejadian tersebut.
Baca juga: Bharada E Sebut Ada Putri Candrawathi Saat Ferdy Sambo Rancang Skenario Pembunuhan Brigadir J
"Saya kecewa dan marah, Ricky Rizal tidak tahu kejadian itu dan tidak bisa menjaga istri saya," katanya.
Seperti diketahui Ferdy Sambo dalam dakwaan jaksa disinyalir menjadi otak pembunuhan berencana atas ajudannya sendiri yakni Brigadir J.
Ferdy Sambo juga dituding merancang pembunuhan Brigadir J dengan melibatkan istrinya Putri Candrawathi, dua ajudannya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal, serta sopir keluarganya Kuat Maruf.
Dalam sidang sebelumnya sebagai saksi mahkota atas terdakwa lain, Ferdy Sambo tetap bersikukuh tidak ikut menembak Brigadir J.
Ia hanya memerintahkan Bharada E menghajar Brigadir J, namun yang dilakukan Bharada E adalah menembak.
Apakah keterangan Ferdy Sambo dalam sidang kali ini tetap konsisten dengan sebelumnya atau tidak, patut disimak dalam sidang kali ini.
Djuyamto selaku Pejabat Humas PN Jakarta Selatan mengatakan sidang pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai terdakwa akan digelar pukul 10.00.
"Sidang pemeriksaan Ferdy Sambo, Selasa 10 Januari hari ini sekitar jam 10.00," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa.
Sebelumnya kata Djuyamto sudah digelar sidang pemeriksaan dua terdakwa lain yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, pada Senin (9/1/2023) kemarin.
Menurut Djuyamto pada pada Rabu (11/1/2023) besok, sidang beragenda mendengar keterangan terdakwa Putri Candrawathi, serta pembacaan tuntutan atas terdakwa Bharada E.
Tak hanya itu, menurut Djuyamto PN Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Terhadap terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo akan digelar pada Kamis (12/1/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa.
Sementara untuk sidang terdakwa Irfan Widyanto akan digelar pada Jumat (13/1/2023) dengan agenda pemeriksaan ahli meringankan dari tim kuasa hukumnya.
"Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu 11 Januari 2023 untuk tuntutan," kata Djuyamto.
Ricky Rizal Tetap Bela Sambo
Sebelumnya dalam persidangan, Senin (9/1/2023) terdakwa Ricky Rizal dicecar Majelis Hakim terkait peristiwa sesaat sebelum penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ricky Rizal mengaku Ferdy Sambo tidak menyebutkan kata hajar, melainkan hanya memerintahkan Brigadir J untuk jongkok.
"Yosua tak mau jongkok terus ditembak sama Richard. Saya tidak mendengar kata Hajar saya hanya mendengar bapak (Ferdy Sambo-Red) nyuruh jongkok," kata Ricky dihadapan Majelis Hakim.
Hakim pun terus mencecar pertanyaan soal kata hajar.
Menurut Hakim Ricky Rizal tidak mungkin tidak mendengar kata hajar karena jaraknya yang sangat dekat dengan Ferdy Sambo saat penembakan.
"Itu kan jaraknya dekat, artinya saudara melihat atau mendengar dong?" tanya Hakim.
"Saya sampaikan Yang Mulia, bapak (Ferdy Sambo-Red) hanya bilang jongkok," jawab Ricky Rizal.
"Saudara tidak mendengar Ferdy Sambo bilang hajar?" cecar Hakim.
"Tidak mendengar Yang Mulia," jawab Ricky.
Kemudian Majelis Hakim bertanya sesuai dengan pemeriksaan di TKP Duren Tiga sebelumnya.
Dengan ruangan yang sempit, Hakim menilai seharusnya Ricky mendengar Ferdy Sambo menyebutkan kata hajar saat penembakan.
"Majelis kemarin menghitung ruangan itu tidak terlalu besar, dan beberapa keterangan saksi ahli saudara tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua?" tanya Majelis Hakim
"Saya tidak melihat Yang Mulia," jawab Ricky.
Seperti diketahui, Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(bum)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ferdy Sambo
Brigadir J
Brigadir Yosua
Bharada E
Bharada Richard Eliezer
pembunuhan Brigadir J
sidang Ferdy Sambo
polisi tembak polisi
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.