Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Klaim Perintahkan Bharada E Berhenti Tembak Brigadir J
Ferdy Sambo mengklaim ia sempat meminta Bharada E berhenti menembak, setelah Brigadir J ambruk bersimbah darah.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ferdy Sambo mengklaim ia sempat meminta dan memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berhenti menembak, setelah Brigadir J ambruk bersimbah darah.
Ferdy Sambo juga mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak ikut menembak Brigadir J dan hanya memerintahkan Bharada E menghajar Brigadir J.
Namun Ferdy Sambo mengatakan saat itu dirinya langsung menyampaikan akan bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuat Bharada E dengan menembak Brigadir J hingga tewas.
Keterangan itu dikatakan Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023), dengan agenda pemeriksaan terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Di depan majelis hakim, Ferdy Sambo menjelaskan awalnya ia hendak bermain bulutangkis di Depok dengan berangkat dari Saguling.
Namun saat melintas di depan rumah dinasnya di Duren Tiga, Ferdy Sambo meminta berhenti dan turun dari mobil.
Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Tidak Tahu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Ikut ke Jakarta dari Magelang
"Pada saat berangkat dari Saguling, saya masih teringat dan emosi, terkait dengan cerita yang disampaikan atau peristiwa yang dialami oleh istri saya. Waktu melintas di Kompleks Polri, saya melihat Yosua di carport waktu itu," kata Ferdy Sambo.
Karenanya ia memerintahkan ajudannya untuk berhenti. "Tapi saya teringat akan konfirmasi nanti malam. Sehingga saya perintahkan jalan kembali," kata Ferdy Sambo.
Namun akhirnya ia memutuskan untuk melakukan konfirmasi soal pemerkosaan istrinya ke Brigadir J sore itu juga.
Ferdy Sambo lalu masuk ke dalam rumah. Ia mengaku sempat berkomunikasi dengan Kuat Maruf dan meminta memanggil Brigadir J yang waktu itu ada di taman di depan rumah.
"Di dapur saya bertemu Kuat. Saya sampaikan, kamu panggil Yosua," kata Ferdy Sambo.
Ia kemudian masuk ke ruang tamu rumah.
"Richard lalu turun dari lantai atas. Saya sampaikan kamu berada di samping saya," ujar Ferdy Sambo.
"Dalam keterangan Kuat Maruf, dia disuruh saudara panggil Ricky Rizal dan Yosua. Ricky Rizal juga menyatakan saat itu dipanggil oleh saudara melalui Kuat Maruf. Mana yang benar," tanya Hakim.
"Seingat saya, Yosua, Yang Mulia. Tapi kalau keterangan Kuat, seingat dia dua-duanya, mungkin dua-duanya Yang Mulia," kata Ferdy Sambo,
"Selanjutnya korban masuk ke dalam. Coba ceritakan bagaimana peristiwanya," pinta Hakim.
Baca juga: Ditanya Soal Video Curhat Kasus Ferdy Sambo ke Seorang Wanita, Ini Reaksi Hakim Wahyu Iman Santoso
"Setelah saya di dalam bersama Richard, kemudian korban masuk, disusul oleh Kuat, kemudian saya lihat Ricky di belakang," kata Ferdy Sambo.
"Kemudian, saya minta Yosua berdiri di depan saya. Kemudian saya mengingat lagi kejadian yang menimpa istri saya, saya bertanya kepada Yosua, waktu itu. Kenapa kamu tega kurang ajar sama Ibu?. Jawaban yang diberikan oleh Yosua itu, saya lihat menantang saya," kata Sambo.
"Apa jawaban korban," tanya Hakim.
"Tega apa Komandan? Wah kamu kurang ajar sama ibu. Kemudian saya marah sekali dengan jawaban seperti itu. Kemudian saya perintahkan Richard, hajar Yosua, Yang Mulia," kata Ferdy Sambo.
"Bagaimana saudara memerintahkan saudara Richard untuk menghajar?," tanya Hakim.
"Hajar Cad, kamu hajar Cad. Akhirnya kemudian Richard keluarkan senjata, dia kokang kemudian nembak maju, sampai dengan Yosua jatuh, Yang Mulia," ujar Ferdy Sambo.
Hakim lalu sempat mengatakan bahwa keterangan terdakwa lain tidak ada yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo sempat bercakap-cakap dengan Yosua, namun langsung menariknya.
Tetapi kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis melakukan interupsi, bahwa keterangan Kuat Maruf, juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo sempat bertanya ke Brigadir J, kenapa tega terhadap Putri Candrawathi.
Baca juga: Bharada E Cium Kedua Ortu Sebelum Sidang, Ibunda: Kami Rasakan Yang Dirasakan Keluarga Brigadir J
"Oke, terdakwa lanjutkan," kata Hakim.
"Saya sempat menyampaikan itu Yang Mulia. Karena saya harus menanyakan, kenapa dia tega melakukan itu ke istri saya," kata Ferdy Sambo.
"Kemarin Richard mengatakan tembak. Saudara bilang hajar. Mana yang benar," tanya Hakim.
"Keterangan saya, hajar. Kalaupun dia melakukan penembakan, saya sudah sampaikan saya akan bertanggung jawab atas perintah hajar kemudian dilakukan penembakan Yang Mulia," ujar Ferdy Sambo.
"Tidak, ini soal keterangan saudara sendiri. Di Saguling saudara katakan, kalau dia melawan kamu tembak. Ini sekarang hajar. Kalimat ini sangat penting," kata Hakim.
Namun Ferdy Sambo bersikukuh saat kejadian, perintahnya ke Bharada E adalah hajar dan bukan tembak.
"Saudara ingat berapa kali Bharada E menembak?" tanya Hakim.
"Saya tidak ingat, yang jelas dia menembak maju, terus sampai dengan jatuh, Yang Mulia. Pada saat Yosua roboh, saya kemudian sampaikan stop, berhenti, mundur, Yang Mulia," kata Ferdy Sambo.
Setelah itu Ferdy Sambo mengaku panik karea ada korban tewas di rumah dinasnya.
"Akhirnya kemudian saya berpikir bagaimana peristiwa ini bisa saya melindungi Richard, Yang Mulia," kata Ferdy Sambo.
Karenanya Ferdy Sambo berpikir merancang skenario tembak menembak untuk melindungi Richard.
"Saya lihat waktu itu di pinggang Yosua ada senjata dan saya tembakkan ke dinding di atas lemari," katanya.
Hakim kemudian mempertanyakan keterangan Ferdy Sambo yang mengaku menyuruh Bharada E berhenti menembak.
"Dari keterangan saudara ini, ada beberapa hal yang tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Pertama, tidak ada saksi yang menerangkan saudara mengatakan berhenti Cad, setop Cad. Itu tidak ada," kata Hakim.
"Saya sampaikan dalam pemeriksaan saya, saya masih sempat menyampaikan itu Yang Mulia. Karena memang situasi waktu itu sangat cepat. Sehingga saya refleks menyampaikan untuk stop Cad, saat Yosua roboh," kata Ferdy Sambo.
Baca juga: Ricky Rizal Bersikukuh Tidak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Teralihkan Panggilan Romer
Sebelumnya Ferdy Sambo mengaku tidak tahu dan tidak memerintahkan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf untuk ikut ke Jakarta dari Magelang, mengawal istrinya Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo beranggapan ikutnya Ricky Rizal dan Kuat Maruf ke Jakarta karena ada peristiwa di Magelang, sehingga mereka merasa perlu mengawal Putri Candrawathi kembali ke rumah.
"Tapi itu pendapat saya, Yang Mulia. Saya tidak tahu Ricky dan Kuat Maruf ikut ke Jakarta. Seperti pendapat saya tadi, mereka ikut ke Jakarta mungkin merasa harus mengawal istri saya sampai di Jakarta," kata Ferdy Sambo menjawab pertanyaan Hakim.
"Dalam keterangan sebelumnya Ricky Rizal mengatakan ia ikut ke Jakarta karena diperintahkan oleh istri Saudara. Apakah saudara tahu soal itu?" tanya Hakim.
"Saya tidak tahu Yang Mulia," kata Ferdy Sambo.
Saat rombongan Putri Candrawathi tiba di rumah Saguling, menurut Ferdy Sambo, ia langsung menanyakan ke istrinya, apa yang akan diceritakan seperti janji istrinya sebelumnya melalui sambungan telepon.
"Saya bilang ke istri saya, nanti kita bicara di lantai 3, saya mau makan dahulu," kata Ferdy Sambo.
Setelah itu kata Ferdy Sambo ia merasa marah dan terpukul karena istrinya mengatakan telah diperkosa Brigadir J.
"Saya marah dan akhirnya tidak berpikir logis, Yang Mulia," kata Ferdy Sambo.
Ia mengaku lalu memanggil Bripka Ricky Rizal untuk menanyakan kejadian tersebut.
Baca juga: Bharada E Sebut Ada Putri Candrawathi Saat Ferdy Sambo Rancang Skenario Pembunuhan Brigadir J
"Saya kecewa dan marah, Ricky Rizal tidak tahu kejadian itu dan tidak bisa menjaga istri saya," katanya.
Seperti diketahui Ferdy Sambo dalam dakwaan jaksa disinyalir menjadi otak pembunuhan berencana atas ajudannya sendiri yakni Brigadir J.
Ferdy Sambo juga dituding merancang pembunuhan Brigadir J dengan melibatkan istrinya Putri Candrawathi, dua ajudannya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal, serta sopir keluarganya Kuat Maruf.
Dalam sidang sebelumnya sebagai saksi mahkota atas terdakwa lain, Ferdy Sambo tetap bersikukuh tidak ikut menembak Brigadir J.
Ia hanya memerintahkan Bharada E menghajar Brigadir J, namun yang dilakukan Bharada E adalah menembak.
Apakah keterangan Ferdy Sambo dalam sidang kali ini tetap konsisten dengan sebelumnya atau tidak, patut disimak dalam sidang kali ini.
Djuyamto selaku Pejabat Humas PN Jakarta Selatan mengatakan sidang pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai terdakwa akan digelar pukul 10.00.
"Sidang pemeriksaan Ferdy Sambo, Selasa 10 Januari hari ini sekitar jam 10.00," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa.
Sebelumnya kata Djuyamto sudah digelar sidang pemeriksaan dua terdakwa lain yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, pada Senin (9/1/2023) kemarin.
Menurut Djuyamto pada pada Rabu (11/1/2023) besok, sidang beragenda mendengar keterangan terdakwa Putri Candrawathi, serta pembacaan tuntutan atas terdakwa Bharada E.
Tak hanya itu, menurut Djuyamto PN Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Terhadap terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo akan digelar pada Kamis (12/1/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa.
Sementara untuk sidang terdakwa Irfan Widyanto akan digelar pada Jumat (13/1/2023) dengan agenda pemeriksaan ahli meringankan dari tim kuasa hukumnya.
"Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu 11 Januari 2023 untuk tuntutan," kata Djuyamto.
Ricky Rizal Tetap Bela Sambo
Sebelumnya dalam persidangan, Senin (9/1/2023) terdakwa Ricky Rizal dicecar Majelis Hakim terkait peristiwa sesaat sebelum penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ricky Rizal mengaku Ferdy Sambo tidak menyebutkan kata hajar, melainkan hanya memerintahkan Brigadir J untuk jongkok.
"Yosua tak mau jongkok terus ditembak sama Richard. Saya tidak mendengar kata Hajar saya hanya mendengar bapak (Ferdy Sambo-Red) nyuruh jongkok," kata Ricky dihadapan Majelis Hakim.
Hakim pun terus mencecar pertanyaan soal kata hajar.
Menurut Hakim Ricky Rizal tidak mungkin tidak mendengar kata hajar karena jaraknya yang sangat dekat dengan Ferdy Sambo saat penembakan.
"Itu kan jaraknya dekat, artinya saudara melihat atau mendengar dong?" tanya Hakim.
"Saya sampaikan Yang Mulia, bapak (Ferdy Sambo-Red) hanya bilang jongkok," jawab Ricky Rizal.
"Saudara tidak mendengar Ferdy Sambo bilang hajar?" cecar Hakim.
"Tidak mendengar Yang Mulia," jawab Ricky.
Kemudian Majelis Hakim bertanya sesuai dengan pemeriksaan di TKP Duren Tiga sebelumnya.
Dengan ruangan yang sempit, Hakim menilai seharusnya Ricky mendengar Ferdy Sambo menyebutkan kata hajar saat penembakan.
"Majelis kemarin menghitung ruangan itu tidak terlalu besar, dan beberapa keterangan saksi ahli saudara tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua?" tanya Majelis Hakim
"Saya tidak melihat Yang Mulia," jawab Ricky.
Seperti diketahui, Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(bum)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-menjalani-sidang-pembunuhan-Brigadir-J.jpg)