Gagal Ginjal Akut

3 Distributor Obat Sirup yang Akibatkan Gagal Ginjal Akut Ditetapkan Jadi Tersangka Baru

Tiga korporasi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus gagal ginjal akut yang tewaskan ratusan anak Indonesia.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Istimewa
Ilustrasi - 3 distributor obat siru penyebab gagal ginjal akut jadi tersangka baru 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tiga korporasi distributor obat sirup ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus gagal ginjal akut yang tewaskan ratusan anak Indonesia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut tiga korporasi itu, yakni PT Tirta Buana Kemindo dan CV Anugrah Perdana Gemilang.

"Serta PT Fari Jaya Pratama," kata Ramadhan, dalam keterangan yang diterima pada Selasa (10/1/2023).

Adapun peran ketiga tersangka korporasi tersebut adalah distributor bahan baku obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melewati ambang batas.

"(Mereka) bukan penjual obat jadi dan sebutan mereka adalah pedagang besar farmasi atau PBF," ucap Ramadhan.

Baca juga: Dua Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Masih Belum Diketahui Keberadaannya, Polisi Terbitkan DPO

Bahan baku obat sirop atau propilen glikol (PG) yang mengandung EG dan DEG melewati ambang batas, kata dia, sudah dilakukan penyitaan kepolisian.

"Bahan baku PG milik ketiga korporasi tersebut sudah dilakukan uji lab, terhadap hasil uji lab yang positif sudah dilakukan penyitaan," tutur dia.

"Sedangkan terhadap hasil uji lab yang negatif dibuat datanya," lanjut Ramadhan.

Dengan demikian, total ada lima korporasi yang menjadi tersangka terkait kasus gagal ginjal akut.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT AFI Farma (PT AF) dan CV Samudra Chemical (CV SC).

Adapun BPOM juga menetapkan dua perusahaan menjadi tersangka, yaitu PT Universal Pharmaceutical Industri dan PT Yarindo Farmatama.

"Jadi BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan, PPNS-nya kan ada terkait dengan produsen-produsen," kata dia.

"Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan. Tapi bertindak juga dia penyidik PNS-nya," sambungnya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka oleh BPOM juga berdasarkan koordinasi dengan kepolisian.

"Ya, pasti kami lakukan bersama-sama. Mereka kan mungkin karena di situ ada kewenangan. Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggungjawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu," kata dia.

Baca juga: Dua Pejabat BPOM di Bidang Pengawasan dan Mutu Diperiksa Terkait EG & DEG Penyebab Gagal Ginjal Akut

Atas hal tersebut, kini total ada empat tersangka perusahaan dalam kasus obat sirop yang jadi penyebab gagal ginjal akut.

"Gagal ginjal sementara korporasinya ya 4. Tapi nanti kan ada yang kena administrasi," kata Rismanto.

Sempat Kabur

Pemilik perusahaan CV Samudera Chemical, pemasok bahan baku obat sirup disebut melarikan diri.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan bahwa pemilik yang kabur tersebut berinisial E.

E diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obat sirup yang jadi penyebab gangguan ginjal akut.

"Jadi CV Samudera Chemical itu pemiliknya belum diketahui keberadaannya," ujar Pipit Rismanto, Sabtu (19/11/2022).

"Tapi kami sudah geledah dan menemukan barang bukti, berupa pengoplosannya," ujarnya.
"Makanya kami naikkan ke penyidikan untuk kami tetapkan tersangka karena tindak pidananya," sambungnya.

Dari penggeledahan tersebut, barang bukti yang disita satu di antaranya adalah 42 drum Propilen Glikol (PG) yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Menurut Rismanto, tak masalah adanya perbedaan penetapan tersangka antara pihaknya dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: 2 Pejabat BPOM Jadi Saksi Temuan Senyawa Bahaya di Obat Sirup Diperiksa Polisi

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT AFI Farma (PT AF) dan CV Samudra Chemical (CV SC).

Adapun BPOM juga menetapkan dua perusahaan menjadi tersangka, yaitu PT Universal Pharmaceutical Industri dan PT Yarindo Farmatama.

"Jadi BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan, PPNS-nya kan ada terkait dengan produsen-produsen," katanya.

Baca juga: Bertahun-tahun Pengusaha Obat Sirup di Tapos Kelabui Warga dan Polisi dengan Produksi Sabun Cair

"Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan. Tapi bertindak juga dia penyidik PNS-nya," sambungnya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka oleh BPOM juga berdasarkan koordinasi dengan kepolisian.

"Ya, pasti kami lakukan bersama-sama. Mereka kan mungkin karena di situ ada kewenangan. Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggungjawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu," katanya.

BPOM menarik 69 obat sirup yang mengandung etilen glikol di atas ambang aman yang menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak-anak.
BPOM menarik 69 obat sirup yang mengandung etilen glikol di atas ambang aman yang menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak-anak. (Kompas.com/Junaedi)

Atas hal tersebut, kini total ada empat tersangka perusahaan dalam kasus obat sirop yang jadi penyebab gagal ginjal akut.

"Gagal ginjal sementara korporasinya ya 4. Tapi nanti kan ada yang kena administrasi," kata Rismanto.

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved