Polisi Tembak Polisi
Tolak Tembak Brigadir J, Kuasa Hukum: Jaksa Mesti Tuntut Bebas Bripka Ricky Rizal
Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, menjelaskan bahwa kliennya dalam sidang terbukti tidak terlibat dalam pembunuhan Brigadir J
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023) hari ini.
Sidang pembunuhan Brigadir J kali ini beragenda mendengar keterangan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, mengatakan keterangan Bripka Ricky Rizal dalam sidang kali ini tidak akan jauh berbeda dengan keterangan Bripka Ricky Rizal saat menjadi saksi terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hanya saja, kata Erman, sidang kali ini hanya penegasan saja, bahwa Bripka Ricky Rizal sangat jelas tidak ikut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"Bahkan tidak ada niat dan keterlibatan Ricky Rizal dalam kematian Brigadir J. Ini sangat jelas, dimana keterangan sebelumnya yang menjadi fakta persidangan bahwa Ricky Rizal menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J," kata Erman dalam tayangan Kompas TV, Senin (9/1/2023).
Menurut Erman Umar, di persidangan sebelumnya juga sudah jelas disampaikan bahwa saat kejadian Ricky Rizal tidak mengira dan tidak menyangka ada penembakan terhadap Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Ricky Rizal Tak Punya Niat Jahat Saat Tolak Perintah Sambo Tembak Brigadir J
"Klien kami merasa masih akan ada konfirmasi lebih dulu terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo, saat ia menolak perintah menembak. Jadi dia tidak menyangka dan tidak mengira adanya penembakan atau pembunuhan," kata Erman.
Bahkan kata Erman Umar, Ricky Rizal tidak memiliki kemampuan untuk mencegah penembakan atas Brigadir J. Karena ia sebagai bawahan dan hanya menjalankan tugas rutin saja.
"Jadi tidak ada komunikasi intens atau perencanaan dari Ferdy Sambo dengan Bripka Ricky Rizal. Suasana batin Ricky Rizal dalam kebingungan saat menolak perintah menembak sampai dengan terjadinya peristiwa penembakan hingga setelahnya," kata Erman Umar.
Baca juga: PN Jaksel Bantah Hakim Wahyu Bocorkan Vonis Ferdy Sambo Seperti di Narasi Video Curhat yang Viral
Selain itu kata Erman Umar tidak ada satupun fakta yang menyatakan dan memastikan bahw Bripka Ricky Rizal turut serta dan menghendaki kematian Brigadir J.
"Jadi sudah semestinya, atau kami harapkan jaksa penuntut umum menuntut bebas Ricky Rizal dalam kasus ini. Banyak kasus jaksa menuntut bebas terdakwa, karena memang dalam sidang tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana," Erman Umar.
Terkait fakta bahwa Ricky Rizal mengamankan senjata Brigadir J di Magelang, menurut Erman hal itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan pembunuhan Brigadir J atau bahkan perencanaan pembunuhan.
"Ricky Rizal hanya mengantisipasi agar tidak terjadi peristiwa yang lebih buruk saat itu, karena terjadi ketegangan antara Brigadir J dan Kuat Maruf di Magelang. Begitu juga saat diminta PC ikut ke Jakarta, Ricky Rizal menganggap itu hanya perintah biasa, karena memang dia sopir keluarga saat di Magelang," katanya.
Kebingungan
Sebelumnya ahli psikologi forensik dari Universitas Indonesia (UI), Nathanael Sumampouw yang dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023) mengatakan bahwa Bripka Ricky Rizal kebingungan soal peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ia menyampaikan hal tersebut karena merupakan salah satu psikolog forensik yang memeriksa 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J termasuk Ricky Rizal.
Nathanael mengatakan pihaknya menerapkan teknik-teknik wawancara berbasis riset yang dianggap efektif untuk memahami kejadian di masa lalu.
Baca juga: Bripka RR Tolak Keterangan Ferdy Sambo soal Dirinya Back-up Jika Brigadir J Melawan saat Dieksekusi
"Saya pikir saudara Ricky dia paham betul bahwa beliau secara usia dan kepangkatan adalah bisa dikatakan senior di antara perangkat yang lain, yang ada di tim pimpinan mereka di Magelang," kata dia.
"Secara spesifik dalam situasi yang ada, pemanggilan dan situasi malam hari yang tadi digambarkan memang kemudian saya melihat bahwa ini situasi yang ambigu," sambung Nathanael.
Ia mengatakan, kondisi Ricky dalam posisi ambigu saat mengetahui kejadian di rumah Magelang.
Baca juga: Bharada E Cium Kedua Ortu Sebelum Sidang, Ibunda: Kami Rasakan Yang Dirasakan Keluarga Brigadir J
Seperti Kuat Ma'ruf yang marah sampai Brigadir J yang dipanggil oleh Putri Candrawathi ke kamar.
"Kenapa saya katakan ambigu? Menurut keterangan Ricky, hal ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Maka kemudian ambigu ini menyebabkan yang bersangkutan atau para pihak yang berada di situ kemudian kebingungan 'Apa nih yang harus diambil?' 'Bagaimana harus bertindak?' 'Apa yang harus dilakukan?' karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya," kata dia.
Atas hal itu, ia mengatakan Ricky melakukan inisiatif atau tindakan tertentu sebagai mitigasi risiko dengan mengambil senjata milik Brigadir J.
"Saya melihat ini suatu putusan yang diambil dalam situasi ambigu, karena yang bersangkutan memahami sebagai senior atau sebagai pemimpin di perangkat tersebut, maka dia harus mengambil tindakan tertentu," katanya.
Seperti diketahui Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Baca juga: Bripka Ricky Rizal kepada Orang Tua Brigadir Yosua: Maaf Atas Kebodohan dan Ketidaktahuan Saya
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Sidang pekan ini
Pekan ini sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan kembali digelar di PN Jakarta Selatan.
Sidang pembunuhan Brigadir J pekan ini memasuki agenda mendengar keterangan terdakkwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sampai sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Sidang juga akan digelar untuk perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.
Agenda persidangan tersebut disampaikan Djuyamto selaku Pejabat Humas PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Bripka Ricky Rizal Bongkar Kebohongan Putri Candrawathi Soal Bersihkan Barang Brigadir J
Djuyamto mengatakan pada Senin (9/1/2023) sidang akan dilakukan dengan agenda mendengar keterangan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sementara pada Selasa (10/1/2023) sidang beragenda mendengar keterangan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Lalu pada Rabu (11/1/2023) sidang beragenda mendengar keterangan terdakwa Putri Candrawathi, serta pembacaan tuntutan atas terdakwa Bharada E.
Tak hanya itu, PN Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Terhadap terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo akan digelar pada Kamis (12/1/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa.
Sementara untuk sidang terdakwa Irfan Widyanto akan digelar pada Jumat (13/1/2023) dengan agenda pemeriksaan ahli meringankan dari tim kuasa hukumnya.
"Ricky Rizal dan Kuat Maruf pemeriksaan terdakwa, Senin 9 Januari. Ferdy Sambo, Selasa 10 Januari dan Putri Candrawati Rabu 11 Januari," kata Djuyamto dalam keterangannya, Minggu (8/1/2023).
Baca juga: Nyanyian Bharada E Seret Brigadir Ricky Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Agenda sidang untuk Bharada E ini juga merujuk pada persidangan sebelumnya, sebagaimana permintaan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan.
"Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu 11 Januari 2023 untuk tuntutan," kata Djuyamto dikutip dari Tribunnews.com.
Diketahui, Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Soal Nama Kontak Tuhan Yesus di Grup WhatsApp Duren Tiga, Ini Kata Bripka Ricky Rizal
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Brigadir J
Brigadir Yosua
Bripka Ricky Rizal
Ferdy Sambo
pembunuhan Brigadir J
sidang pembunuhan brigadir J
Ricky Rizal
polisi tembak polisi
Putri Candrawathi
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.