Berita Jakarta

Larangan Delman Beroperasi di Monas, Pengamat Transportasi : Ini Sangat Dilematis

Larangan delman beroperasi di Monas menimbulkan respon dilematis, pengamat transportasi katakan wisata Jakarta perlu transportasi ramah lingkungan

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Pemkot Jakarta Pusat (Jakpus) akan melarang delman beroperasi di kawasan wisata Monumen Nasional (Monas). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR – Keluarnya Surat Edaran Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016, tentang larangan delman beroperasi di kawasan Monumen Nasional (Monas), Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, mengundang respon yang dilematis, baik masyarakat maupun pengamat transportasi.

Salah satu pengamat transportasi sekaligus Ketua Institut Teknologi Transportasi (Instran), Darmaningtyas menyebut, perjalanan delman melintasi jalan raya dari kandang menuju tempat wisata bisa menimbulkan persoalan tersendiri.

Di antaranya, gangguan lalu lintas dan bercecernya kotoran apabila tidak dilakukan rekayasa untuk penampungannya. 

"Di satu sisi, tempat-tempat wisata Jakarta seperti Monas, Ragunan, dan TMII memerlukan angkutan wisata yang ramah lingkungan," ujar Darmaningtyas saat dihubungi Wartakotalive.com, Senin (9/1/2023). 

"Tapi di sisi lain, perjalanan delman dari tempat asalnya menuju atau dari tempat-tempat wisata tersebut yang melintasi jalan raya, bisa menimbulkan persoalan tersendiri," sambungnya. 

Baca juga: Jadi Ikon Kota Jakarta, Pengunjung Berharap Delman di Kawasan Monas Tidak Dihilangkan

Darma menyebut, tempat wisata lebih cocok untuk dibuatkan angkutan wisata khusus, seperti becak yang dikayuh oleh manusia atau becak listrik.

Pasalnya, menurut Darma, keberadaan delman yang berkonsep tempo dulu memang tidak mungkin diparkir di tempat wisata. 

Sebab, akan menimbulkan persoalan terkait kandang dan pembuangan kotoran, juga pemilik delmannya. 

"Saran saya, tempat-tempat wisata tersebut disediakan angkutan wisata berupa becak yang dikayuh oleh tenaga manusia, atau kalau sekarang becak listrik," kata Darma.

Penyerahan bantuan sosial bagi kusir delman se-DKI Jakarta di acara Bakti Sosial Kusir Delman dan Pelayanan Kesehatan pada Kuda Pekerja, yang digelar di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan, Jalan Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022).
Penyerahan bantuan sosial bagi kusir delman se-DKI Jakarta di acara Bakti Sosial Kusir Delman dan Pelayanan Kesehatan pada Kuda Pekerja, yang digelar di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan, Jalan Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022). (Dok. Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Jakarta Selatan)

"Namun bentuk becaknya dibuat lebih indah dan nyaman, bukan seperti becak yang ada di Jakarta saat ini atau tempo dulu," jelasnya. 

Lebih lanjut, menurut Darma, jika memang becak yang dikayuh tidak bermotor atau bukan becak listrik, maka becaknya bisa ditaruh di kawasan tersebut saat malam hari sehingga tidak menimbulkan gangguan lalu lintas. 

Hal yang sama juga disampaikan Djoko Soetijowarno selaku Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata kepada Wartakotalive.com, Senin (9/1/2023).

Menurut Djoko, keberadaan delman bukan tidak boleh, namun penempatannya harus diperhatikan, termasuk pengelolaan kotoran dan kesehatan kudanya. 

"Mungkin harus ada syaratnya ya, bukan tidak boleh karena ini menyangkut juga kesehatan dan keselamatan," ujar Djoko.

Menurutnya, Monas merupakan kawasan yang berada di pusat kota, sehingga ada banyak wisatawan baik lokal maupun mancanegara yang berlalu lalang di sekitarnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved