Pemilu 2024
Ketua KPU Karawang Larang 150 PPK Update Status di Media Sosial
Petugas PPK dilarang update status di media sosial (medsos). Kecuali, upadate status soal kegiatan dan sosialisasi pemilu.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG----- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Miftah Farid meminta 150 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjaga integritas dam netralitas saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dikatakannya, 150 anggota sudah dilantik pada Rabu (4/1/2023) adalah mereka yang telah lulus mengikuti serangkaian seleksi. Dari total pendaftar yang masuk mencapai 1.302 orang.
"Para anggota PPK juga setelah dilantik langsung mengikuti bimbingan teknis termasuk materi tentang integritas dan netralitas," jata Miftah pada Jumat (6/1/2023).
Untuk menjaga itu, kata Miftah, petugas PPK dilarang update status di media sosial (medsos). Kecuali, upadate status soal kegiatan dan sosialisasi pemilu.
Baca juga: Ini Alasan Farhat Abbas Cabut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU RI terhadap Wanita Emas
"Kemarin rekan - rekan yang baru dilantik bebas aja memposting sesuatu entah itu berita, gambar, video mungkin tidak ada batasan- batasan. Tapi ketika sekarang sudah menjadi penyelenggara itu tidak boleh, menjaga integritas dan netralitas," beber dia.
Termasuk, kata Miftah, bertemu dengan calon anggota legilislatif, partai dan peserta pemilu lainnya, kecuali dalam bertugas.
Seluruh PPK terpilih juga telah diberikan materi tentang perilaku etik penyelenggara pemilu.
"Tentu ini sangat relate sekali dengan terkait indeks kerawanan pemilu. Jadi dengan materi perilaku etik penyelenggara pemilu mudah - mudahan sisi integritas ini bisa dijadikan faktor utama bagi kita sebagai penyelenggara," tandasnya.
Baca juga: Banser Siap Dikerahkan Amankan Pemilu, Ketua KPU: Prinsipnya NU Siap Beri Dukungan
Bawaslu Imbau Peserta Pemilu 2024 tak Curi Start
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menghimbau para peserta pemilu atau partai politik, harus menahan diri dalam melakukan kampanye sebelum waktunya.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
"Peserta pemilu harus menjalani tahapan sesuai aturan, Sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan kondusif dan nyaman bagi seluruh pihak," ucap Bagja, Selasa (3/1/2023)
Bagja menyampaikan, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah diluncurkan Bawaslu beberapa waktu lalu, bisa menjadi acuan untuk semua pihak dalam mengantisipasi pelanggaran pemilu.
Terutama kerawanan terkait Suku, Agama, Ras dan Antargolongan serta berita hoaks.
Partai Politik Diminta untuk Tidak Calonkan Mantan Napi Korupsi di Pileg dan Pilkada 2024, Kenapa? |
![]() |
---|
Pelaksanaan Coklit Selesai, Bawaslu RI Temukan 5 Kendala Khusus |
![]() |
---|
Anies Baswedan Soal Curi Start Kampanye Pemilu: Kesannya Seperti Nengok Kanan-Kiri Lalu Nyelonong |
![]() |
---|
Sambangi PKB, Yusril Ihza Mahendra Minta Doa Restu Cak Imin |
![]() |
---|
Penuhi Hak Pilih Warga Binaan, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan KPU Gelar Sosialisasi Pemilu 2024 |
![]() |
---|