Pemilu 2024

Ketua KPU Karawang Larang 150 PPK Update Status di Media Sosial

Petugas PPK dilarang update status di media sosial (medsos). Kecuali, upadate status soal kegiatan dan sosialisasi pemilu.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
www.colourworks.co.za
Social Media--PPK dilarang update status di media sosial 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG----- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Miftah Farid meminta 150 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjaga integritas dam netralitas saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dikatakannya, 150 anggota sudah dilantik pada  Rabu (4/1/2023) adalah mereka yang telah lulus mengikuti serangkaian seleksi. Dari total pendaftar yang masuk mencapai 1.302 orang.

"Para anggota PPK juga setelah dilantik langsung mengikuti bimbingan teknis termasuk materi tentang integritas dan netralitas," jata Miftah pada Jumat (6/1/2023).

Untuk menjaga itu, kata Miftah, petugas PPK dilarang update status di media sosial (medsos). Kecuali, upadate status soal kegiatan dan sosialisasi pemilu.

Baca juga: Ini Alasan Farhat Abbas Cabut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU RI terhadap Wanita Emas

"Kemarin  rekan - rekan yang baru dilantik bebas aja memposting sesuatu  entah itu berita, gambar, video mungkin tidak ada batasan- batasan. Tapi ketika sekarang sudah menjadi penyelenggara itu tidak boleh, menjaga integritas dan netralitas," beber dia.

Termasuk, kata Miftah, bertemu dengan calon anggota legilislatif, partai dan peserta pemilu lainnya, kecuali dalam bertugas.

Seluruh PPK terpilih juga telah diberikan materi tentang perilaku etik penyelenggara pemilu.

"Tentu ini sangat relate sekali dengan terkait indeks kerawanan pemilu. Jadi dengan materi perilaku etik penyelenggara pemilu mudah - mudahan sisi integritas ini bisa dijadikan faktor utama bagi kita sebagai penyelenggara," tandasnya.

Baca juga: Banser Siap Dikerahkan Amankan Pemilu, Ketua KPU: Prinsipnya NU Siap Beri Dukungan

 Bawaslu Imbau Peserta Pemilu 2024 tak Curi Start

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menghimbau para peserta pemilu atau partai politik, harus menahan diri dalam melakukan kampanye sebelum waktunya.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.

"Peserta pemilu harus menjalani tahapan sesuai aturan, Sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan kondusif dan nyaman bagi seluruh pihak," ucap Bagja, Selasa (3/1/2023)

Bagja menyampaikan, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah diluncurkan Bawaslu beberapa waktu lalu, bisa menjadi acuan untuk semua pihak dalam mengantisipasi pelanggaran pemilu.

Terutama kerawanan terkait Suku, Agama, Ras dan Antargolongan serta berita hoaks.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved