Berita Nasional

Ini Alasan Farhat Abbas Cabut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU RI terhadap Wanita Emas

Farhat Abbas mengalami kesulitan bertemu dengan Hasnaeni alias wanita emas yang saat ini sedang mendekam sebagai tahanan Kejagung.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
photocollage kompas.com dan kompastv
Ketua KPU Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh Mischa Hasnaeni Moein alias Wanita Emas atas tuduhan pelecehan seksual. Hasyim Asy'ari membantah tuduhan tersebut. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Farhat Abbas mencabut laporan dugaan asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dengan Hasnaeni atau (si Wanita Emas) di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Di saat bersamaan, Farhat Abbas juga mundur sebagai kuasa hukum wanita emas.

Dalam laporan tersebut, dengan alasan Hasnaeni binti Mustafa telah meminta maaf karena menuduh Hasyim Asy'ari perbuatan itu.

Selanjutnya, Farhat juga mengalami kesulitan bertemu dengan Hasnaeni yang saat ini sedang mendekam sebagai tahanan Kejagung.

"Melihat perkembangan yang terjadi saat ini, seperti adanya permintaan maaf dari klien kami, dan pengakuan mengenai penyakit depresi yang dideritanya melalui video yang saat ini sudah beredar, pencabutan kuasa di tengah jalan secara sepihak yang menyebabkan reputasi kami selaku advokat tercoreng.

Maka kami memutuskan untuk menarik atau mencabut pengaduan dan atau laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap saudara Hasyim Asy'ari, dan tidak akan melanjutkannya lagi," ucap Farhat dalam surat keterangannya, Jumat (6/1/2023)

Baca juga: Hasyim Asyari Akhirnya Buka Suara soal Tudingan Meniduri Wanita Emas: Saya Ini Ahli Maksiat

Kemudian, dengan beredarnya video di mana Hasnaeni tidak membenarkan alasan tindakan dugaan asusila tersebut juga menjadi alasan bagi Farhat untuk mundur.

Ditambah lagi, dalam video tersebut keterangan Hasnaeni bertolak belakang dengan yang ia sampaikan kepada kuasa hukumnya.

"Berdasarkan hal tersebut dan untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan Saudari dan kami, maka dengan ini kami menyatakan mengundurkan diri selaku kuasa hukum Saudari terhitung sejak tanggal surat ini," tulis keterangan surat Farhat Abbas.

"Terima kasih atas kepercayaan Saudari kepada kami dalam penanganan perkara," tambah Farhat Abbas.

Sebagai informasi, dalam keterangan surat tersebut, pencabutan di DKPP itu 4 Januari 2023, dan 5 Januari 2023 Farhat Abbas langsung mengundurkan diri.

Baca juga: Viral Wanita Cantik Temani Hakim Wahyu ke Dokter Terawan, Farhat Abbas: Sebaiknya Diantar Istri

Sebelumnya, Gerakan Melawan Political Genoside (GMPG) yang terdiri dari gabungan parta-partai yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024, datangi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),Kamis (22/12/2022).

Sebagai informasi, Partai yang datangi DKPP yaitu Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Berkarya, dan Partai Republik Satu. 

Selanjutnya, Ketum Partai Negeri Daulat (Pandai) Farhat Abbas sebagai kuasa hukum. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved