Pemilu 2024
Ketua KPU Karawang Larang 150 PPK Update Status di Media Sosial
Petugas PPK dilarang update status di media sosial (medsos). Kecuali, upadate status soal kegiatan dan sosialisasi pemilu.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Selain itu, Bagja meminta kepada masyarakat, untuk membantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan di lingkungan tinggal masing-masing.
Selanjutnya, untuk bisa melapor kepada Bawaslu jika ditemukan dugaan pelanggaran.
Baca juga: Bawaslu RI Anggap Kampanye Terselubung, Sosialisasi Anies Baswedan di Aceh Tidak Etis
"Nah ini sudah mulai kita harus lihat bagaimana peserta pemilu menggunakan ruang-ruang publik," tutup Bagja.
Sebelumnya, anggota Bawaslu, Puadi, mengatakan ada sebanyak 99 dugaan pelanggaran selama tahapan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.
Adapun rinciannya, yaitu sebanyak 80 merupakan hasil temuan dan 19 merupakan laporan.
Menurut Puadi, data tersebut merupakan data per 13 Desember 2022.
Baca juga: Pemilu 2024 Bakal Keras, 33 Bacalon DPD RI Provinsi DKI Bersaing Rebutan Empat Kursi
Puadi menyebutkan, bahwa 18 laporan terkait dengan pendaftaran parpol, 17 laporan di antaranya diperiksa oleh Bawaslu, satu laporan oleh Panwaslih Aceh, dan satu laporan lagi dari Aceh perihal dengan Verifikasi Faktual.
"Hasil penanganan terhadap 18 laporan tersebut, adalah sembilan laporan dihentikan di putusan pendahuluan, sembilan laporan dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi, satu laporan di Aceh menyatakan KPU Pidie melanggar dan diberi sanksi teguran serta perbaikan administrasi," tuturnya.
Kemudian, Puadi menuturkan, untuk temuan dugaan pelanggaran, rinciannya 75 dugaan terjadi dalam verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten dan Kota berupa kasus video call yang terjadi di 13 provinsi, dan hasilnya 11 temuan dihentikan.
Baca juga: Pesan Amien Rais kepada Jokowi: Jangan Pernah Tunda Pemilu 2024, Lupakan Perpanjang Masa Jabatan
"Hasil penanganan, sebanyak 11 temuan dihentikan pada putusan pendahuluan, sebanyak 64 temuan menyatakan KPU Kabupaten/Kota terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi dan diberi sanksi berupa teguran," ucap Puadi.
Sementara itu, terdapat satu temuan perihal pelanggaran administrasi pada tahapan verifikasi administrasi di Jawa Timur.
Dan hasil penanganan, dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi.
Selain itu, Puadi menambahkan, terdapat juga, empat temuan dugaan pelanggaran verifikasi faktual ditemukan di Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, dan Sumatera Barat, dan pelanggaran itu terjadi pada saat verifikasi faktual.
"Menyatakan ada pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten, sanksi berupa teguran, satu temuan di Kalsel menyatakan KPU Kotabaru melanggar dan memberi sanksi teguran, dan dua temuan di Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman, Sumbar, masih dalam proses sidang pemeriksaan saat ini," tutup Puadi.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News