Berita Nasional
Dianggap Ngawur dan Bodoh oleh Mahfud MD, Rizal Ramli: Dia Panik karena Membela yang Tidak Benar
Cekcok Mahfud MD dengan Rizal Ramli bermula dari Rizal Ramli yang menyinggung Mahfud MD terkait pernyataannya soal Perppu Cipta Kerja.
Sosok Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD pun turut dikritik terkait keluarnya kebijakan itu.
Sebagai sosok yang paham hukum, Mahfud MD diahrapkan seharusnya bisa memberikan masukan maupun pertimbangan sebelum Jokowi mengeluarkan Perppu.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Diteken, Jokowi Ubah Waktu Kerja Jadi Enam Hari, Seminggu Cuma Libur Sehari
Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa hak subjektif Presiden untuk menentukan suatu kondisi dianggap genting atau tidak.
“Ada istilah hak subjektif presiden itu di dalam tata hukum kita bahwa alasan kegentingan itu adalah hak subjektif presiden,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (3/1/2023).
Mahfud mengatakan alasan kegentingan hanya berdasarkan penaian presiden saja.
Menurut dia tidak ada satu pun ahli hukum tata negara di Indonesia yang membantahnya.
“Tidak ada yang membantah satu pun ahli hukum tata negara bahwa itu, iya membuat Perppu itu alasan kegentingan itu berdasar penilaian presiden saja,” katanya.
Baca juga: Beda Pendapat dengan Heru Budi, Dinas SDA Targetkan Sodetan Kali Ciliwung Rampung Oktober 2023
Menurut Mahfud apabila yang dipersoalkan adalah isi Perppu tersebut silahkan saja.
Di negara demokrasi kritik terhadap isi Undang-undang atau Perppu merupakan sesuatu yang bagus.
Hanya saja apabila yang dipersoalkan masalah prosedur penerbitan Perppu, maka hal itu sudah selesai.
“Nah kalau isinya yang mau dipersoalkan silahkan gitu, tetapi kalau prosedur sudah selesai,” pungkasnya.
Penerbitan Perppu Cipta Kerja mendapatkan protes tidak hanya buruh melainkan juga anggota legislatif.
Baca juga: PN Jaksel Tanggapi Video Viral Diduga Hakim Wahyu Curhat ke Wanita terkait Kasus Ferdy Sambo
Baca juga: Perppu Cipta Kerja yang Diteken Jokowi Bisa Buat Pegawai Rentan PHK, Pesangon Cuma 0,5 Persen
Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari menilai Perppu rersebut untuk kepentingan investor, bukan pekerja.
Selain itu menurutnya penerbitan Perppu belum mendesak.
Selain DPR, LBH Jakarta juga mengecam penerbitan Perppu Cipta Kerja.
Kebijakan PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif selama 3 Bulan, Begini Kritikan Masyarakat |
![]() |
---|
Cak Imin Sebut Ikatan Sarjana NU Harus Jadi Jawaban Keresahan Masyarakat |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Ungkap Pesan Terakhir Kwik Kian Gie Sebelum Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Tiba di Papua, Ini Beragam Ketinggian Tsunami Akibat Gempa Rusia |
![]() |
---|
Gelombang Tsunami Mulai Tiba di Papua, Begini Situasi Terkini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.