Pemilu 2024
Tim Ahli Wantimpres Henry Indraguna Sebut Putusan MK soal Sistem Pemilu, Mengikat dan Sudah Final
Henry Indraguna mengatakan sejak 2008 sistem pemilu Indonesia menganut sistem proporsional terbuka dan sudah mengikat serta final
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Anggota Tim Ahli Hukum dan Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes) Henry Indraguna mengatakan sejak 2008 sistem pemilu Indonesia menganut sistem proporsional terbuka, yang diberlakukan sebagai bentuk ketaatan kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 23 Desember 2008.
"Permohonan hak uji materil terkait sistem pemilihan terbuka menjadi sistem pemilihan tertutup sudah seharusnya dinyatakan ditolak, demi menjaga kedaulatan yang berada di tangan rakyat," kata Henry Indraguna.
Sebagaimana diketahui bahwa baru-baru ini ketentuan Pasal 168 Ayat 2 yang menyatakan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan Sistem Proporsional Terbuka, berserta dengan ketentuan-ketentuan pasal terkait lainnya.
Seperti ketentuan Pasal 342 Ayat 2, Pasal 352 ayat 1 huruf b Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3), telah sedang dimohonkan untuk diuji oleh Mahkamah Konstitusi RI, dengan dalil-dalil yang pada pokoknya Pemohon berpendapat bahwa UU Pemilu telah mengkerdilkan atau membonsai organisasi partai politik dan pengurus partai politik.
Pada dasarnya di dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 22-24/PUU-VI/2008, Tanggal 23 Desember 2008 juga telah sangat jelas dan terang dinyatakan sebagai berikut: Bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
"Dengan demikian adanya keinginan rakyat memilih wakil-wakilnya yang diajukan oleh partai politik dalam Pemilu, sesuai dengan kehendak dan keinginannya dapat terwujud harapan agar wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik, tetapi mampu membawa aspirasi rakyat pemilih," katanya.
Baca juga: KPU Minta Dukungan PBNU yang Punya Perwakilan di Berbagai Negara untuk Sukseskan Pemilu 2024
Dengan sistem proporsional terbuka, katanya, maka rakyat secara bebas memilih dan menentukan calon anggota legislatif yang dipilih, maka akan lebih sederhana dan mudah ditentukan siapa yang berhak terpilih, yaitu calon yang memperoleh suara atau dukungan rakyat paling banyak.
Sekarang ada beberapa partai yang menggugatan uji materi terhadap Pasal 168 ayat 2 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2019 ke MK. Uji materi ini mempersoalkan aturan sistem proporsional terbuka.
Menurut Henry Indraguna yang juga anggota Penasehat Dewan Pakar Partai Golkar, setelah diputus dan disahkan oleh MK, hal itu menjadi keputusan yang mengikat dan final.
Baca juga: Pemilu 2024 Bakal Keras, 33 Bacalon DPD RI Provinsi DKI Bersaing Rebutan Empat Kursi
"Meski dalam pengambilan keputusan dilakukan individu hakim yang berbeda, namun keputusan mereka adalah keputusan MK sebagai sebuah lembaga hukum," katanya.
"Kepada MK agar jangan sampai ada kesan, MK dapat ditekan atau dipengaruhi oleh kekuatan politik tertentu yang getol dan sering mengusung sistem pemilu proporsional tertutup," ujar Henry, yang juga Vice President KAI.
Henry Indraguna menambahkan, apakah sebuah pasal yang pernah digugat dan diputuskan oleh MK pada tahun 2008 lalu, bisa digugat lagi di lain waktu.
Baca juga: Kampanye Pemilu 2024 Belum Mulai, Bawaslu Sudah Catat 99 Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Parpol
"Bagi saya itu adalah keputusan lembaga MK, bukan lagi keputusan individu hakim," katanya.
“Jika sebuah pasal yang sudah pernah digugat, disidangkan dan diputuskan oleh MK. Kemudian lain hari bisa digugat lagi oleh pihak tertentu, maka akan menjadi pembenaran bagi banyak pihak yang tidak setuju dengan keputusan MK terdahulu untuk mengugatnya lagi di kemudian hari. Sehingga dapat merusak legitimasi hukum di Indonesia," terang Henry yang saat ini fokus melakukan aksi sosial di daerah Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, dan Klaten, provinsi Jawa Tengah.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan adanya kemungkinan sistem pemilihan terbuka pada Pemilu 2024 berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Baca juga: Partai Ummat Resmi jadi Peserta Pemilu 2024, Amien Rais Janji Tidak Akan Cari Musuh
Pasalnya, saat ini ada permohonan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang terkait sistem proporsional terbuka.
Jika permohonan itu dikabulkan, maka kontestasi pemilu mendatang bisa dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.(bum)
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.