Internet Gratis
Lebih Banyak Digunakan untuk Main Gim dan PJJ Sudah Ditiadakan, Pemprov DKI Jakarta Kurangi JakWiFi
Mayoritas lokasi JakWiFi dimanfaatkan untuk kepentingan gim, tak lagi pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi anak-anak sekolah.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengurangi lokasi layanan internet gratis berupa JakWiFi di sejumlah titik.
Alasannya, mayoritas lokasi JakWiFi dimanfaatkan untuk kepentingan gim, tak lagi pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi anak-anak sekolah.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta Raides Aryanto mengatakan bahwa hal itu terungkap berdasarkan survei dan evaluasi yang dilakukan dinas.
Awalnya, Pemprov DKI Jakarta memfasilitasi layanan JakWiFI di permukiman warga untuk keperluan PJJ, guna menghindari pembelajaran tatap muka yang berpotensi pada penyebaran Covid-19.
Dalam survei yang dilakukan pada Desember 2021, pemanfaatan JakWiFi mencapai 56 persen.
Kemudian, pada Maret 2022 terus naik menjadi 60,9 persen.
Baca juga: Diluncurkan Anies Baswedan Sejak 2020, Komisi A DPRD DKI Keluhkan Jaringan Jak-WiFi Lemot
Baca juga: PSI Minta Pemprov DKI Jakarta Pastikan Kesiapan dalam Hadapi Potensi Banjir Pesisir atau Air Rob
Baca juga: Warga Kelurahan Pulau Kelapa Gembira Mendengar Dapat Akses Internet Gratis dari JakWifi
Namun pada survei yang dilakukan pada November 2022, tercatat hanya 27,5 persen penggunaan untuk PJJ.
Selebihnya, kata dia, layanan JakWiFi dimanfaatkan untuk kepentingan hiburan atau gim sebesr 50,7 persen.
“Semangat utama dari penyediaan JakWiFi adalah untuk menjamin kesetaraan akses, khususnya bagi masyarakat kurang mampu di wilayah DKI Jakarta yang di antaranya digunakan untuk mendukung atau PJJ pada masa pandemi Covid-19,” kata Raides berdasarkan keterangannya pada Rabu (4/1/2023).
Raides berujar bahwa saat ini interaksi sekolah dan perkantoran tidak lagi melalui virtual tetapi sudah tatap muka 100 persen.
Hal ini sebagaimana Intruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022 mengenai pencabutan PPKM.
“Hasil survei yang dilakukan dinas secara umum menunjukkan bahwa pada fase peralihan pandemi Covid-19 seperti saat ini, aktivitas masyarakat berangsur normal sehingga terjadi perubahan dalam pemanfaatan JakWiFi oleh masyarakat,” jelasnya.
BERITA VIDEO: Progres SJUT, Dinas Bina Marga DKI Jakarta: Sudah Lebih dari 25 Kilometer
Menurutnya, survei dilakukan secara proporsional di setiap Kota dan Kabupaten Administrasi di wilayah DKI Jakarta.
Teknik pengambilan data survei dilakukan dengan pengisian kuesioner, survei lapangan, wawancara terstruktur, dan observasi kepada pengguna JakWiFi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.