Pemilu 2024
KPU RI Sudah Terima 700 Bakal Calon Anggota DPD dari 32 Provinsi
KPU RI sudah menerima 700 syarat dukungan minimum yang diserahkan bacalon dari 32 propinsi
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, telah menerima 700 syarat dukungan minimum yang diserahkan masing-masing bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari 32 provinsi.
Sebagai informasi, penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD di 32 provinsi dimulai pada 16-29 Desember 2022.
"Di 32 provinsi ada 700 bakal calon DPD RI yang telah menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih," ujar Anggota KPU RI Idham Holik, Rabu (4/1/2023).
Idham menyebutkan, penyerahan syarat dukungan minimum bakal calon anggota DPD RI, berakhir pada 29 Desember 2022 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022.
Sementara itu, khusus untuk Papua, Papua Barat, serta 4 provinsi baru yakni Papua Pengunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, batas akhirnya sampai 8 Januari 2023.
"Hal ini diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2022," ujar Idham.
Selanjutnya, KPU provinsi bakal melakukan verifikasi/penelitian administrasi terhadap syarat dukungan minimum masing-masing bakal calon anggota DPD itu.
"Mereka bakal dikenai pengurangan 50 dukungan untuk setiap kecurangan dukungan yang ditemukan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022," tutur Idham.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.