Pemilu 2024

KPU RI Sudah Terima 700 Bakal Calon Anggota DPD dari 32 Provinsi

KPU RI sudah menerima 700 syarat dukungan minimum yang diserahkan bacalon dari 32 propinsi

Istimewa
Ilustrasi - 700 bakal calon anggota DPD di Pemilu 2024 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, telah menerima 700 syarat dukungan minimum yang diserahkan masing-masing bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari 32 provinsi.

Sebagai informasi, penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD di 32 provinsi dimulai pada 16-29 Desember 2022. 

"Di 32 provinsi ada 700 bakal calon DPD RI yang telah menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih," ujar Anggota KPU RI Idham Holik, Rabu (4/1/2023).

Idham menyebutkan, penyerahan syarat dukungan minimum bakal calon anggota DPD RI, berakhir pada 29 Desember 2022 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022.

Sementara itu, khusus untuk Papua, Papua Barat, serta 4 provinsi baru yakni Papua Pengunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, batas akhirnya sampai 8 Januari 2023.

"Hal ini diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2022," ujar Idham.

Selanjutnya, KPU provinsi bakal melakukan verifikasi/penelitian administrasi terhadap syarat dukungan minimum masing-masing bakal calon anggota DPD itu.

"Mereka bakal dikenai pengurangan 50 dukungan untuk setiap kecurangan dukungan yang ditemukan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022," tutur Idham. 

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved