Penculikan Anak
Keluarga Ungkap Perubahan Fisik Malika saat Diselamatkan dari Penculik: Rambut Dipotong Asal-asalan
Ardia (20) menyebut, ada perubahan fisik yang dilihatnya saat berjumpa dengan Malika di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
"Dia disuruh dalam gerobak itu jongkok, menunduk," tambah eks Kabid Humas Polda Sulsel tersebut.
Keberadaan korban akhirnya dapat diketahui penyidik Polres Metro Jakarta Pusat setelah korban mendengar adanya kegaduhan di luar gerobak.
Saat itu, penyidik ingin menangkap Iwan Sumarno, lalu korban berdiri di atas gerobak.

Baca juga: Malika Bocah 6 Tahun Yang Diculik Ditemukan Selamat, Orang Tua Menangis Haru dan Sujud Syukur
Polisi kemudian sempat memastikan bocah itu adalah korban penculikan yang terjadi di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Desember 2022.
"Dia (Malika) spontan keluar dari dalam gerobak itu, dari tadinya jongkok dia berdiri, kelihatan lah sama penyidik," kata Zulpan.
"Mukanya kayaknya ini nih M, teridentifikasinya di situ, lalu terungkap," lanjut dia.
Diketahui sebelumnya, Iwan ditangkap oleh jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, bersamaan dengan MA pada Senin (2/1) sekira pukul 21.30 WIB.
Saat ditangkap, Iwan terlihat tengah bersama MA yang sedang berada di jalan Wahid Hasim Tangerang Selatan.
Bocah perempuan tersebut saat ditemukan Polisi tengah berada di sebuah gerobak yang dibawa oleh Iwan.
"Saat ini masih kita kembangkan termasuk pelaku kita bawa ke polres jakarta pusat untuk kita mintai keterangan," katanya.
Baca juga: Pastikan Ada Tidaknya Pencabulan ke Bocah Perempuan 6 Tahun Yang Diculik, Polisi Tunggu Hasil Visum
Polisi sudah menetapkan Iwan Sumarno (42), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan anak 6 tahun ini,
"Iya lah, itu sudah pasti tersangka," ujar Kombes Endra Zulpan,
Penetapan Iwan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan tersangka itu sendiri.
Baca juga: Malika Bocah 6 Tahun Yang Diculik Berada Dalam Gerobak Dengan Pelaku Saat Ditemukan
Selain itu, hasil visum juga memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.
Atas perbuatannya, Iwan dipersangkakan dengan Pasal 330 Ayat 2 KUHP dan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Wanita Muda Pelaku Penculikan 2 Siswa SD di Jakbar Berhasil Terekam CCTV |
![]() |
---|
Bocah 9 Tahun Asal Depok Disekap dan Diculik di Rancabungur Bogor, Korban Selamat karena Jalan Rusak |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya Minta Warga Jakarta Tak Mudah Percaya Berita Hoax Penculikan Anak |
![]() |
---|
Bingung Hadapi Hoaks Penculikan Anak, Kapolsek Leuwiliang Panggil Orangtua Bikin Video Klarifikasi |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Marak Hoaks Penculikan Anak, Orang Tua Diminta Jangan Panik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.