Penculikan Anak

Keluarga Ungkap Perubahan Fisik Malika saat Diselamatkan dari Penculik: Rambut Dipotong Asal-asalan

Ardia (20) menyebut, ada perubahan fisik yang dilihatnya saat berjumpa dengan Malika di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati. 

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Kolase Tribunnews.com/KompasTV
Suasana haru pun tampak ketika Malika dipertemukan dengan kedua orang tuanya. 

"Dia disuruh dalam gerobak itu jongkok, menunduk," tambah eks Kabid Humas Polda Sulsel tersebut.

Keberadaan korban akhirnya dapat diketahui penyidik Polres Metro Jakarta Pusat setelah korban mendengar adanya kegaduhan di luar gerobak.

Saat itu, penyidik ingin menangkap Iwan Sumarno, lalu korban berdiri di atas gerobak.

Bocah perempuan 6 tahun Malika saat ditemukan penyidik Polres Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023)
Bocah perempuan 6 tahun Malika saat ditemukan penyidik Polres Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023) (Istimewa)

Baca juga: Malika Bocah 6 Tahun Yang Diculik Ditemukan Selamat, Orang Tua Menangis Haru dan Sujud Syukur

Polisi kemudian sempat memastikan bocah itu adalah korban penculikan yang terjadi di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Desember 2022.

"Dia (Malika) spontan keluar dari dalam gerobak itu, dari tadinya jongkok dia berdiri, kelihatan lah sama penyidik," kata Zulpan.

"Mukanya kayaknya ini nih M, teridentifikasinya di situ, lalu terungkap," lanjut dia. 

Diketahui sebelumnya, Iwan ditangkap oleh jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, bersamaan dengan MA pada Senin (2/1) sekira pukul 21.30 WIB.

Saat ditangkap, Iwan terlihat tengah bersama MA yang sedang berada di jalan Wahid Hasim Tangerang Selatan.

Bocah perempuan tersebut saat ditemukan Polisi tengah berada di sebuah gerobak yang dibawa oleh Iwan.

"Saat ini masih kita kembangkan termasuk pelaku kita bawa ke polres jakarta pusat untuk kita mintai keterangan," katanya.

Baca juga: Pastikan Ada Tidaknya Pencabulan ke Bocah Perempuan 6 Tahun Yang Diculik, Polisi Tunggu Hasil Visum

 Polisi sudah menetapkan Iwan Sumarno (42), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan anak 6 tahun ini,

"Iya lah, itu sudah pasti tersangka," ujar Kombes Endra Zulpan,

Penetapan Iwan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan tersangka itu sendiri.

Baca juga: Malika Bocah 6 Tahun Yang Diculik Berada Dalam Gerobak Dengan Pelaku Saat Ditemukan

Selain itu, hasil visum juga memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.

Atas perbuatannya, Iwan dipersangkakan dengan Pasal 330 Ayat 2 KUHP dan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved