Polisi Tembak Polisi
Ahli Sebut Ferdy Sambo Dalam Kondisi Tidak Tenang dan Darahnya Mendidih Saat Brigadir J Dibunuh
Prof Dr Said Karim sangat yakin dan percaya bahwa Ferdy Sambo dalam kondisi marah besar dan tidak tenang, sebelum pembunuhan Brigadir J dilakukan
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Said Karim mengatakan dirinya sangat yakin dan percaya bahwa Ferdy Sambo dalam kondisi marah besar sebelum pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.
Sebab kata Said Karim, saat itu Ferdy Sambo baru saja menerima pemberitahuan dari istrinya Putri Candrawathi yang mengatakan telah diperkosa oleh Brigadir J.
Karenanya menurut Said Karim, Ferdy Sambo tidak dalam kondisi yang tenang saat pembunuhan atas Brigadir J terjadi.
Dengan begitu menurut Said Karim, maka unsur perencanaan dalam pembunuhan Brigadir J tidak terpenuhi, karena kondisi Ferdy Sambo tidak dalam keadaan tenang.
Hal itu dikatakan Said Karim saat menjadi saksi ahli yang meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
"Semua lelaki normal di dunia ini kalau mendengar kabar istrinya diperkosa, saya yakin dan percaya dia pasti marah. Kecuali kalau dia tidak normal. Tapi kalau dia normal, pasti mendidih darahnya, memuncak kemarahannya," kata Said Karim menanggapi pertanyaan penasihat hukum Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Hadirkan Ahli Pidana, Buktikan Pembunuhan Yosua Spontan
"Karena itu adalah harkat dan martabat yang harus dipertahankan. Dalam kondisi yang demikian terdakwa FS yang mendapatkan pemberitahuan tersebut, sejak menerima pemberitahuan tersebut, menurut pendapat saya sebaga ahli dia sudah tidak dalam keadaan tenang," kata Said Karim.
Meski begitu kata Said Karim, kondisi tenang atau tidaknya Ferdy Sambo saat itu harus dijelaskan ahli psikologi karea itu menyangkut kejiwaan.
"Ini terkait atau menyangkut scientific, karena tenang atau tidak tenang adalah aspek kejiwaan. Maka itu adalah tentunya bisa dijelaskan oileh ahli posikologi forensik. Demikian catatan atau pendapat saya," kata Said Karim.
Baca juga: Yang Didengar Ricky Rizal Saat Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Perintahkan Jongkok
Sebelumnya Said Karim menjelaskan bahwa seseorang dianggap melakukan tindak pidana sejak adanya niat untuk melakukan perbuatan pidana.
Ia juga menjelaskan perbedaan mendasar dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Perbedaan mendasarnya pada Pasal 340 ada perencanaan terlebih dahulu. Unsur essensial, Pasal 340 harus dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu," katanya.
Baca juga: Tunjukkan Foto Brigadir J Dugem di Kelab Malam, Pengacara Ferdy Sambo Dikuliahi Hakim
Said Karim lalu menjelaskan makna yuridis dari harus direncanakan lebih dahulu.
"Direncanakan lebih dahulu, maka harus ada waktu antara niat dengan pelaksanaannya. Waktu ini pula disyaratkan tidak boleh terlalu singkat dan tidak boleh terlalu lama. Tetapi yang enting ada waktu untuk berpikir bagi pelaku untuk berencana memikirkan bagaimana perbuatan pembunuhan dilakukan dan di mana dilakukan," katanya.
"Jadi pada diri pelaku harus ada suatu keadaan berpikir dengan tenang. Ini syarat pembunuhan berencana, yakni harus ada waktu dimana pelakunya berpikir dengan tenang,'" kata dia.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Serahkan Bukti Foto Brigadir J di Kelab Malam
"Yang menjadi pertanyaan dalam pemeriksaan perkara ini, saat FS mendapat pemberitahuan dari istrinya yang telah diperkosa, apakah bisa tenang," ujarnya.
Seperti diketahui sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023) hari ini. Sidang kali ini digelar untuk dua terdakwa yakni pasangan suami istri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menghadirkan ahli hukum pidana dalam sidang.
Baca juga: Romo Magnis: Bharada E Jadi Justice Collaborator Karena Suara Hati Ingin Ungkap Kebenaran
Ini adalah ahli hukum pidana ke tiga yang dihadirkan tim penasihat hukum untuk membuktikan bahwa pembunuhan atas Brigadir J terjadi spontan dan tanpa perencanaan.
Dalam sidang sebelumnya, pekan lalu yakni Selasa (27/12/2022), kubu Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan ahli pidana dari Universitas Andalas Prof Dr Elwi Danil, SH MH sebagai ahli meringankan.
Sebelumnya lagi, mereka juga telah menghadirkan ahli pidana materiil dan formal dari Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Mahrus Ali, SH MH pada Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Ahli Sebut Ricky Rizal Sita Senjata Brigadir J Untuk Cegah Potensi Resiko
Terkait kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Pembunuhan terjadi akibat adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Bersama Putri Candrawathi Eliezer Membersihkan Barang Milik Yosua Untuk Hilangkan Sidik Jari Sambo
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus untuk Ferdy Sambo, juga didakwa terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Eks perwira tinggi dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.(bum)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
polisi tembak polisi
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Said Karim
Brigadir J
Brigadir Yosua
pembunuhan Brigadir J
Bharada E
sidang pembunuhan brigadir J
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.