Dana Bagi Hasil

Pembahasan APBD Cacat Presedur, Dana Bagi Hasil DKI Rp 18,4 Triliun dari Pempus Terancam Dipotong

Pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (R-APBD) DKI Jakarta tahun 2023 pada triwulan keempat 2022, cacat prosedur.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
antaranews.com
Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dana bagi hasil (DBH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebesar Rp 18,4 triliun dari Pemerintah Pusat (Pempus) terancam dipotong.

Hal itu terjadi, karena buntut adanya cacat prosedur pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (R-APBD) DKI Jakarta tahun 2023 pada triwulan keempat 2022.

Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto saat rapat paripurna mengenai Pendapat Akhir Penjabat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) dan Pengelolaan Keuangan Daerah. Adapun rapat paripurna itu digelar di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (28/12/2022).

Awalnya Bambang menyampaikan, R-APBD 2023 memang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif pada rapat paripurna tanggal 29 November 2022.

Baca juga: Anies Tagih Dana Bagi Hasil, Kemenkeu Bakal Cairkan Tunggakan DBH DKI secara Dicicil Rp 2,56 Triliun

Baca juga: Ditagih Anies Baswedan Soal Dana Bagi Hasil Rp7,5 Triliun, Begini Jawaban Menkeu Sri Mulyani

Baca juga: Tri Adhianto Bicara Palang Pintu Parkir Otomatis yang Telan APBD Hingga Rp.500 Juta

Bahkan, sudah mendapatkan evaluasi dari Kemendagri pada tanggal 23 Desember 2022.

“Tetapi dalam evaluasi tersebut jelas terlihat ada cacat prosedur selama ini yang dilakukan dalam persiapan RAPBD 2023, yaitu lima dari tujuh tahapan persiapan ini melampaui batas waktu yang ditetapkan,” kata Bambang.

Menurut Bambang, kejadian ini tidak hanya terjadi pada tahun 2022 saja, melainkan pada pembahasan anggaran 2022 yang digelar pada tahun 2021.

Dia menyebut, dari tahun ke tahun, eksekutif dan legislatif selalu melampaui prosedur tersebut.

“Ini adalah praktik kenegaraan yang kurang baik, dengan adanya pelampauan terhadap waktu ini, banyak aspirasi masyarakat yang tidak bisa tertampung dengan baik di dalam pembahasan,” ujar Bambang.

Bambang menerangkan bahwa DPRD DKI telah menerima surat rekomendasi dari Kemendagri dengan Nomor 900.1.1/35913/Keuda pada 26 Desember 2022.

BERITA VIDEO: Presiden Jokowi Tiba di Bima, Disambut Tarian Wura Bongi Monca

Seharusnya, evaluasi itu ditindaklanjuti dalam kurun waktu sepekan setelah berkas diterima.

“Nah, sampai sekarang tidak ada tanda-tanda baik dari Banggar maupun dewan untuk melakukan pembahasan ini. Nah, saya ingin bertanya apakah memang betul dari setiap eksekutif maupun pimpinan tidak akan melaksanakan tindaklanjut ini?,” jelas Bambang.

Menurut Bambang, diktum keempat dalam surat Kemendagri itu menjelaskan, jika evaluasi itu tidak dilakukan maka bakal ada konsekuensi bagi pemerintah daerah.

Nantinya, Kemendagri akan berkirim surat kepada Kementerian Keuangan untuk menunda atau memotong dana transfer umum (DTU) seperti dana bagi hasil (DBH).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved