Berita Jakarta
Ada Provokasi Massa, Penangkapan Buronan Narkoba di Kampung Ambon Berlangsung Dramatis
Ketika tim akan melakukan penangkapan, Simon berhasil melarikan diri dengan memprovokasi massa di sekitar TKP untuk menyerang petugas.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus seorang buronan bandar narkoba di kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar mengatakan, buronan tersebut bernama Simon Yulianus Laurens Tupessy.
Simon ditangkap pada Rabu (28/12/2022) malam sekira pukul 19.40 WIB. Penangkapan terhadap tersangka melalui perjalanan yang panjang.
"Pada hari Rabu, 2 November 2022, petugas melakukan pembelian 280 gram sabu di TKP pertama (di pinggir Jalan Intan atau Kompleks Permata Kampung Ambon) dari bandar atas nama Simon Tupessy (ST)," ujar Krisno, kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Tiga Pemuda Ini Tukar Sepeda Motor Curian dengan Setengah Gram Sabu di Kampung Ambon
Namun, kata dia, ketika tim akan melakukan penangkapan, Simon berhasil melarikan diri dengan memprovokasi massa di sekitar TKP untuk menyerang petugas.
Selanjutnya, pihaknya menetapkan Simon dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) guna dilakukan pencarian dan penangkapan.
Pada akhirnya, Rabu kemarin malam, Simon ditangkap di tempat it usai pihaknya mengetahui keberadaannya.
"Diketahui tersangka berada di TKP kedua, Jalan Kecubung atau Kompleks Permata Kampung Ambon, tim Subdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan dibantu anggota Polres Jakarta Barat berhasil menangkap tersangka ST," ujar Krisno.
Baca juga: Sebanyak 90 Persen Masyarakat Kota Bogor Lakukan Transaksi Narkoba Lewat Media Sosial
Usai penangkapan, polisi mendapati provokasi masyarakat pada saat proses tersangka akan dibawa keluar dari Kampung Ambon.
Provokasi itu dilakukan dengan cara memukul kentong.
"Sehingga tim dikerumunin massa di rumah pos pengamanan. Kemudian tim mendapat backup dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat berhasil mengevakuasi tersangka dari TKP kedua untuk dibawa ke Bareskrim Polri," kata dia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada tanggal 2 November 2022 lalu adalah enam plastik klip berisi sabu seberat 280 gram, sedangkan pada Rabu kemarin malam, yakni dua unit handphone, uang tunai Rp2.850.000, dan kartu ATM.
Baca juga: Gus Samsudin Seteru Pesulap Merah Dianugerahi Gelar Kanjeng Raden Tumenggung oleh Keraton Solo
Bareskrim tembak pengedar narkoba di Cipayung
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian terpaksa menembak satu dari dua pengedar narkoba saat sedang bertransaksi di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (16/12/2022) malam pukul 18.30 WIB.
