Selasa, 14 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Sebut Bharada E Tidak Pahami Perintah 'Hajar' saat Penembakan Brigadir J

Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Febri Dianysah menyebutkan bahwa Bharada E tidak memahami perintah "hajar" saat peristiwa penembakan Brigadir J.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/ Yulianto Anto
Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Febri Dianysah menyebutkan bahwa Bharada E tidak memahami perintah "hajar" saat peristiwa penembakan Brigadir J. 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Febri Dianysah sebut Bharada E tak pahami perintah "hajar" saat penembakan Brigadir J.

Hal itu disampaikan Febri dalam persidangan pemeriksaan saksi Ahli Hukim Pidana, Elwi Danil, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Awalnya, Ferbi menanyakan soal pertanggungjawaban dari seseorang yang memberi dan menerima perintah dalam sebuah kejadian.

Elwi Danil pun menjelaskan bahwa pihak yang menerima perintah tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Orang yang disuruh melakukan itu hanyalah alat semata dari orang yang menyuruh lakukan," Elwi.

Baca juga: Piala AFF 2022: Hadapi Thailand, Suporter Timnas Indonesia Diharapkan Buat Koreografi Khusus

Namun Febrie menanyakan apa yang akan terjadi jika terjadi salah tafsir oleh penerima perintah.

"Bagaimana jika ada misinterpretasi dari orang yang menggerakkan dengan yang digerakkan. Siapa yang harus bertanggung jawab?" tanyanya.

Elwi pun menjelaskan bahwa dalam kasus seperti itu, maka pemberi perintah hanya bertanggung jawab atas apa yang diperintahkannya.

"Kalau sandainya orang yang digerakknya melakukan perbuatan melebihi, maka dialah yang bertanggung jawab," katanya.

Kemudian Febri secara gamblang mengaitkan dengan perkara kematian Brigadir J. Dia menyebut bahwa penerima perintah, yang dalam hal ini Bharada E tak melakukan sebagaimana yang diperintahkan Ferdy Sambo.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Gelar Festival Malam Tahun Baru 2023 di Enam Titik, Ini Daftarnya

"Contoh orang yang menggerakkan mengatakan 'hajar'. Tapi yang digerakkan melakukan penembakkan, bahkan berulang kali hingga menyebabkan kematian. Sejauh mana pertanggungjawaban orang yang mengatakan hajar?"

Sebagai ahli hukum pidana, Elwi pun menyarankan agar ahli bahasa turut dihadirkan di dalam persidangan kasus ini. Sebab, menurutnya perlu diperjelas terlebih dahulu makna dari kata 'hajar' yang dimaksud.

"Apakah dipukul, dianiaya, ditembak. Harus minta penjelasan ahli bahasa. Mungkin dalam istitusi tertentu ada istilah yang dipahami dari istilah hajar tersebut," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo ceritakan detik-detik penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Duren Tiga Jakarta Selatan.

Dalam kesaksiannya, Ferdy Sambo mengaku kaget dan panik setelah Bharada E menembak Brigadir J. Hal tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat bersaksi atas terdakwa Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Baca juga: Kelurahan Pluit Siapkan Pompa dan Perahu untuk Antisipasi Peringatan Badai Ekstrem

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved