Pj Gubernur DKI Jakarta
Batasi Usia PJLP Hingga 56 Tahun, Heru Budi Hartono Dipuji Selamatkan Penggangguran Muda
Keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membatasi usia PJLP maksimal 56 tahun menuai pujian dikarenakan menyelamatkan pengangguran muda.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WartaKota/Leonardus Wical Zelena Arga
Keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membatasi usia PJLP maksimal 56 tahun menuai pujian dikarenakan menyelamatkan pengangguran muda.
Adanya aturan tersebut memberikan batasan minimal usia PJLP 18 tahun dan maksimal berumur 56 tahun. Heru menyampaikan pembatasan usia PJLP 56 tahun tersebut mengacu kepada Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun. Dalam membuat Kepgub PJLP itu, ungkapnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak sembarang menetapkan batasan usianya, namun mengacu kepada UU Ketenagakerjaan tersebut.
“Sebelumnya memang tidak diatur berapa usia maksimalnya. Tapi, dalam perjanjian kontrak, rata-rata SKPD membatasi usianya 55 tahun. Ini, saya naikkan jadi 56 tahun,” katanya. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.