Pj Gubernur DKI Jakarta

Batasi Usia PJLP Hingga 56 Tahun, Heru Budi Hartono Dipuji Selamatkan Penggangguran Muda

Keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membatasi usia PJLP maksimal 56 tahun menuai pujian dikarenakan menyelamatkan pengangguran muda.

WartaKota/Leonardus Wical Zelena Arga
Keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membatasi usia PJLP maksimal 56 tahun menuai pujian dikarenakan menyelamatkan pengangguran muda. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang membatasi usia penyediaan jasa lainnya perorangan (PJLP) menjadi maksimal 56 tahun menuai pujian.

Soalnya Pemerintah DKI membutuhkan usia produktif dalam pengadaan PJLP tahun 2023 mendatang.

Aktivis dari Jakarta Initiative Adjie Rimbawan menyambut baik aturan pembatasan usia PJLP tersebut.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membutuhkan usia produktif dalam pengadaan PJLP tahun depan karena di Jakarta ada 300.000 usia produktif yang belum memiliki pekerjaan.

“Dengan pembatasan usia tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan menyelamatkan pengangguran muda yang sampai saat ini diperkirakan mencapai hampir 300.000 orang, sehingga akan terjadi rotasi PJLP dengan usia produktif,” kata Adjie pada Senin (26/12/2022).

Baca juga: Borong Tiket Film Uti Deng Keke, Rachmat Gobel Ajak 700 Kader Partai Nasdem Nobar

“Karena kalau dibuka, masih sangat banyak usia produktif di Jakarta yang masih menganggur,” sambungnya.

Meski demikian, ungkapnya, rekrutmen PJLP harus dilakukan secara transparan dan adil agar tepat sasaran. Kata dia, tenaga PJLP sangat diperlukan untuk menunjang kinerja aparat pemerintah dalam menata Jakarta lebih baik ke depannya.

“Rekrutmen tenaga PJLP ini pun harus dilakukan secara fair dan transparan sehingga peluang ini betul-betul tepat sasaran sesuai dengan kategori yang dibutuhkan,” jelasnya.

Aktivis muda Jakarta ini juga menyodorkan solusi untuk para pekerja eks PJLP yang kontraknya berhenti akibat pembatasan usia tersebut.

Dia meminta Heru Budi Hartono untuk membuka kesempatan wirausaha serta memberikan akses permodalan usaha bagi eks PJLP.

Baca juga: Enam Titik Perayaan Tahun Baru 2023 di Karawang jadi Perhatian Serius Kepolisian

“Jadikan eks PJLP itu pelaku UMKM. Mas Heru bisa melibatkan Dinas UMKM, Parekraf atau menggaet swasta untuk memberikan peluang usaha baru bagi eks PJLP ini. Karena sekarang sangat terbuka kesempatan itu seperti buka gerai kuliner dan lain-lain,” ungkapnya.

Dia mengatakan, pembatasan usia PJLP tersebut diperlukan untuk menjaga produktivitas pekerja terutama pada profesi PJLP dengan skala berat.

Hal tersebut dinilai sesuai Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 telah mengatur usia pensiun itu pada 56 tahun. 

“Pertama, karena memang Permenaker 4/2022 telah mengatur usia pensiun itu pada 56 tahun. Kedua, kita memasuki era bonus demografi dimana mayoritas penduduk berusia produktif. Jadi kalau dilihat secara luas bahwa PJLP itu kategori pekerjaan lapangan sehingga tenaga yang diperlukan juga harus fresh," katanya.

Baca juga: Viral Turnamen Futsal Antarpelajar di Kota Bekasi Berlangsung Ricuh, Penyebabnya Sepele

Sebelumnya, Heru Budi Hartono telah meneken Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Adanya aturan tersebut memberikan batasan minimal usia PJLP 18 tahun dan maksimal berumur 56 tahun. Heru menyampaikan pembatasan usia PJLP 56 tahun tersebut mengacu kepada Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun. Dalam membuat Kepgub PJLP itu, ungkapnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak sembarang menetapkan batasan usianya, namun mengacu kepada UU Ketenagakerjaan tersebut.

“Sebelumnya memang tidak diatur berapa usia maksimalnya. Tapi, dalam perjanjian kontrak, rata-rata SKPD membatasi usianya 55 tahun. Ini, saya naikkan jadi 56 tahun,” katanya. (faf) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved