Natal dan Tahun Baru
Enam Titik Perayaan Tahun Baru 2023 di Karawang jadi Perhatian Serius Kepolisian
Polres Karawang mempertebal keamanan di titik-titik perayaan Tahun Baru 2023 dengan memetakan enam lokasi perayaan tahun baru di Karawang, Jawa Barat.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Polres Karawang mempertebal keamanan di titik-titik perayaan Tahun Baru 2023.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono menyampaikan bahwa pihaknya memetakan sedikitnya ada enam lokasi perayaan tahun baru di Karawang.
Yakni, di kawasan Grand Taruma, Galuh Mas, Lapangan Karangpawitan, Bundaran Mega Mall, Lapangan Cikampek, Citra Kebun Mas (CKM) Klari.
"Tentu di titik-titik itu kami pertebal pengamanannya. Utamanya kami tempatkan personil kepolisian bersama stakeholder terkait, seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan Karawang," kata Aldi pada Senin (26/12/2022).
Baca juga: Film KKN di Desa Penari Luwih Dowo Luwih Medeni Diputar 29 Desember 2022, Tiket Hampir Sold Out
Aldi menerangkan, bahwa pengalihan arus lalu lintas bisa saja dilakukan di titik perayaan tahun baru. Apalagi jika kondisinya padat atau terjadi kemacetan.
Dirinya mengharapkan agar perayaan tahun baru dilakukan di rumah saja bersama keluarga maupun melakukan kegiatan di tempat ibadah.
"Saran kami agar malam tahun baru di rumah saja atau melakukan istighosah di tempat ibadah. Tapi jika tetap ingin merayakan di tempat ramai, kami tetap siagakan personel," katanya.
Pemeritah Kabupaten Karawang, Jawa Barat juga mengeluarkan surat edaran bagi pelaku usaha pariwisata saat perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Baca juga: Viral Turnamen Futsal Antarpelajar di Kota Bekasi Berlangsung Ricuh, Penyebabnya Sepele
Surat edaran itu nomor 443/8245/ Disparbud, tentang Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 pada Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Karawang.
Surat itu ditertibkan pada 23 Desember 2022 dengan ditandatangani oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrcahadiana.
Sekretaris Disparbud Karawang, Jaeni membenarkan surat edaran tersebut. Ada tiga poin dalam surat edaran untuk menjadi perhatian para pelaku kepariwisataan.
"Pertama tidak diperkenankan menggunakan kembang api dan petasan dalam bentuk apapun saat perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023," kata Jaeni pada Sabtu (24/12/2022).
Kedua, lanjut Jaeni, tidak ada pembatasan jam operasional dalam penyelenggaraam kegiatan saat perayaan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dengam ketentuan pihak penyelenggara memiliki izin keramaian dari pihak berwenang dan tetap menjaga kondusifitas, keamanan dam ketertiban selama kegiatan berlangsung.
"Ketiga Tegap mematuhi dan melakukan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Dia menambahkan, surat edaran itu sudah disampaikan kepada seluruh pelaku usaha kepariwisataan di Karawang. Selain itu pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasannya.
"Nanti ada tim Disparbud, juga bersama Satpol PP serta Kepolisian dan TNI untuk melakukan pengawasan setiap acara atau kegiatan kepariwisataan," tandasnya. (MAZ)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.