Penganiayaan
Nasib Mahasiswa Difabel di Unja, Dihajar Dosen hingga Diteriaki 'Buntung' saat Tanyakan Jadwal Ujian
Seorang dosen Universitas Jambi yang tega menganiaya mahasiswa disabilitas dikenakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan
WARTAKOTALIVE.COM, JAMBI-- Oknum Dosen Universitas Jambi berinisial DI harus berakhir di jeruji besi.
Akibat ulahnya menganiaya mahasiswa difabel, D ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Polda Jambi.
D dikenakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara.
Saat dihadirkan oleh tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, DI oknum dosen Universitas Jambi yang aniaya mahasiswa disabilitas enggan memberikan komentar kepada awak media.
Dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgoI di bagian depan, DI hanya terdiam dan menunduk saat digiring petugas.
Baca juga: Cerita Lengkap 8 Mahasiswi Dilecehkan Oknum Dosen FIB Andalas, Boleh Bolos Kuliah Asal Mau Dicium
Ia juga enggan menjawab pertanyaan wartawan, terkait perbuatannya tersebut.
Ia hanya mengangkat kedua tangannya sebatas dada dengan gerakan memohon.
Wadirreskrimum Polda Jambi, AKBP Trisaksono Puspo Aji mengatakan, pelaku menganiaya korban dengan menendang badan bagian belakang sebanyak tiga kali dan memukul di bagian wajah.
"Hasil visum, korban dipukul dan ditendang," kata Trisaksono, Jumat (23/12/2022), dikutip dari Tribun Jambi
Baca juga: Kronologi Pelecehan Mahasiswi di Gunadarma, Pelaku Ditelanjangi, Diikat hingga Dicekoki Air Kencing
Diberitakan sebelumnya, usai ditetapkan sebagai tersangka, DI dosen Universitas Jambi yang tega menganiaya mahasiswa disabilitas dikenakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, saat ini, pelaku resmi jadi tersangka, dan langsung dilakukan penahanan.
"Ya, dari yang sebelumnya status saksi sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan malam ini langsung kita tahan," kata Andri, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Cintanya Ditolak dengan Alasan Cacat Fisik, Rizki Bunuh Gadis SMA Pujaannya,Jenazah Dibuang ke Sumur
Ia menjelaskan, penetapan tersangka ini juga untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.
"Kan memang sempat viral adanya pengancaman itu, nah untuk mempermudah pembuktiannya kita tetapkan sebagai tersangka, dan semua berkas sudah kita lengkapi," tutup Andri.
Kata Andri, saat ini pihaknya masih fokus menangani perkara laporan penganiayaan, sementara dugaan ancaman melalui telepon yang dilakukan pelaku masih menunggu laporan resmi dari korban.