Libur Nataru

Kadishub Tak Izinkan Pramudi Bus Antarkota dengan Tekanan Darah Tinggi Antarkan Pemudik Nataru

Dishub DKI Jakarta tak izinkan pramudi dengan tekanan darah tinggi untuk mengantar para penumpang mudik

wartakotalive.com, Leonardus Wical Zelena Arga
Syafrin Liputo Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta soal kesiapan Pramudi antarkota jelang libur Nataru 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dishub DKI Jakarta tak izinkan pramudi dengan tekanan darah tinggi untuk mengantar para penumpang mudik selama libur Natal dan Tahun Baru. 

Seperti diketahui momen perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) tinggal menghitung hari.

Masyarakat juga sering menjadikan momen tersebut untuk berlibur ke tempat wisata atau bahkan mudik pulang ke kampung halaman.

Salah satu moda transportasi yang digunakan oleh masyarakat saat mudik Nataru adalah bus antarkota.

Berkaitan dengan keselamatan, Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap para pramudi bus.

"Untuk pengecekan pengemudi atau temuan contohnya waktu kami melakukan peninjauan ke Terminal Kalideres," ujar Syafrin saat ditemui di Stasiun Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Mudik Nataru Tak Ada Pembatasan Penumpang Naik Bus AKAP, Namun Simak Syarat Ini

Syafrin menginformasikan hasil dari peninjauan tersebut ditemukan dua pramudi bus antarkota yang tidak memenuhi syarat.

Hal tersebut dikarenakan dari sisi hasil tekanan darahnya yang tergolong tinggi.

"Yang satu sekitar 180 milimeter hydrargyrum, kemudian satunya lagi 200 milimeter hydrargyrum," ucap Syafrin.

Ia pun memastikan bahwa Kasatpol PP Terminal Kalideres sudah memberhentikan kedua pramudi tersebut.

Syafrin menegaskan, kedua pramudi bus antarkota yang tidak memenuhi syarat sudah digantikan dengan pramudi baru.

Saat ditanya terkait konsumsi minuman keras dan/atau indikasi narkoba, Syafrin mengatakan tidak ada pramudi dengan indikasi itu.

"Kemarin sampai dengan hari ini, tidak ada yang terindikasi minuman keras maupun narkoba," kata Syafrin.

Kemudian, Syafrin juga menginformasikan setidaknya per kemarin Rabu (2112/2022) terdapat kenaikan penumpang bus hingga 23 persen.

"Yang tertinggi itu pada dua hari lalu, kenaikannya sampai 100 persen," ujar Syafrin saat ditemui di Stasiun Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Syafrin mencontohkan untuk di Terminal Kampung Rambutan, rata-rata penumpang adalah 800 orang per hari.

Namun per kemarin, jumlahnya sudah mencapai 1.600 penumpang.

Syafrin mengatakan bahwa artinya memang sudah ada kenaikan penumpang di Terminal Kampung Rambutan.

Baca juga: Jelang Libur Nataru, Terjadi Lonjakan Jumlah Penumpang di Terminal Kalideres dan Kampung Rambutan

"Demikian pula, kami memantau ke Terminal Kalideres. Di sana juga terjadi peningkatan jumlah penumpang," ucap Syafrin.

Syafrin menginformasikan biasanya rata-rata per hari hanya terdapat 300 penumpang.

Namun per kemarin, jumlah penumpang di Terminal Kalideres mencapai 600 orang.

"Artinya bahwa masyarakat sudah mulai melakukan mobilitas dengan angkutan antarkota," kata Syafrin. 

Tak Ada Pembatasan Penumpang

Syafrin memastikan hingga saat ini belum ada pengaturan pembatasan penumpang bus.

Ia menjelaskan, yang terpenting adalah penumpang cukup menunjukkan surat vaksin ketiga.

"Jadi memang Covid-19 masih ada dan sekarang kita berada di PPKM level 1. Tentu regulasinya kami sesuaikan dengan itu," ucap Syafrin.

Selama belum ada instruksi terbaru, regulasi yang sesuai dengan PPKM level 1 tetap akan dijalankan pada saat melakukan perjalanan mudik.

Baca juga: PT Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru Meningkat 2,6 Persen, Dampak Pandemi Melandai

"Tetap berlaku. Selama mereka (masyarakat) sehat, silakan lakukan perjalanan," kata Syafrin.

Lebih lanjut, Syafrin juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan 2.258 Angkutan Antarkota Antarprovinsi (bus AKAP).

Ia menjelaskan, nantinya ribuan bus AKAP tersebut akan disiapkan di empat terminal utama: Terminal Kalideres, Terminal Tanjong Priok, Terminal Pulogebang, dan Terminal Kampung Rambutan.

Syarat perjalanan bus PPKM level 1

Dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19, Kementerian Perhubungan Indonesia telah mengeluarkan peraturan perjalanan, efektif sejak 26 Agustus 2022.

Berikut adalah peraturan perjalanan menggunakan bus AKAP dan travel antarkota atau antarprovinsi:

1. Penumpang wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi.

2. Penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

3. Penumpang berusia 6 - 17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

4. Warga Negara Asing yang melakukan perjalanan dari luar negeri berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

5. Penumpang yang memenuhi ketentuan vaksin di atas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

6. Penumpang yang tidak divaksinasi karena alasan kesehatan wajib memperlihatkan pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah terkait kondisinya, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

7.Anak-anak di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan didampingi orang dewasa dan menerapkan protokol kesehatan.

8. Penumpang harus dalam kondisi sehat dan tidak lagi menderita dari flu, pilek, batuk, diare, demam, dan kehilangan indera penciuman. Suhu badan penumpang juga tidak boleh melebihi 37.3°C

9, Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis

10. Penumpang tidak diperbolehkan berbicara lewat telepon sepanjang perjalanan

11. Penumpang tidak diperbolehkan makan atau minum dalam perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali untuk minum obat. (m36) 

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved