Libur Nataru

Mudik Nataru Tak Ada Pembatasan Penumpang Naik Bus AKAP, Namun Simak Syarat Ini

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menginformasikan persyaratan jelang arus mudik Natal dan Tahun Baru (mudik Nataru)

Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
Ilustrasi - syarat mudik Nataru dengan bus AKAP Terminal Kampung Rambutan bersiap jelang libur Nataru dengan mengecek bus AKAP, Kamis (8/12/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menginformasikan persyaratan jelang arus mudik Natal dan Tahun Baru (mudik Nataru)

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan untuk angkutan dengan menggunakan bus, tidak ada pembatasan.

Artinya, jumlah penumpang sesuai dengan kapasitas bus yaitu sekitar 55 orang.

"Kuntul di tengah sawah, anda betul tidak salah," ujar Syafrin sambil tertawa ketika ditanya 100 persen penumpang bus, melalui sambungan telepon, Sabtu (17/12/2022).

Baca juga: Arus Mudik Nataru, Dishub DKI Jakarta Sediakan 2.258 Bus AKAP di 4 Terminal Utama

Syafrin memastikan hingga saat ini belum ada pengaturan pembatasan penumpang bus.

Ia menjelaskan, yang terpenting adalah penumpang cukup menunjukkan surat vaksin ketiga.

"Jadi memang Covid-19 masih ada dan sekarang kita berada di PPKM level 1. Tentu regulasinya kami sesuaikan dengan itu," ucap Syafrin.

Selama belum ada instruksi terbaru, regulasi yang sesuai dengan PPKM level 1 tetap akan dijalankan pada saat melakukan perjalanan mudik.

Baca juga: PT Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru Meningkat 2,6 Persen, Dampak Pandemi Melandai

"Tetap berlaku. Selama mereka (masyarakat) sehat, silakan lakukan perjalanan," kata Syafrin.

Lebih lanjut, Syafrin juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan 2.258 Angkutan Antarkota Antarprovinsi (bus AKAP).

Ia menjelaskan, nantinya ribuan bus AKAP tersebut akan disiapkan di empat terminal utama: Terminal Kalideres, Terminal Tanjong Priok, Terminal Pulogebang, dan Terminal Kampung Rambutan.

Syarat perjalanan bus PPKM level 1

Dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19, Kementerian Perhubungan Indonesia telah mengeluarkan peraturan perjalanan, efektif sejak 26 Agustus 2022.

Berikut adalah peraturan perjalanan menggunakan bus AKAP dan travel antarkota atau antarprovinsi:

1. Penumpang wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved