Pemilu 2024
Dilaporkan Atas Dugaan Manipulasi Data Verifikasi Parpol, 10 Anggota KPU RI Hadapi Masalah Serius
Muhammad Tio Aliansyah menjelaskan, pihaknya tidak akan menjadikan laporan ini sebagai prioritas untuk lebih segera ditindaklanjuti.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Proses manipulasi ini dalam bentuk mengubah data partai politik (parpol) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Hal tersebut disampaikan oleh Ibnu Syamsu Hidayat dari Themis Indonesia Law Firm kepada awak media saat mengirim surat somasi kepada KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).
"Beberapa modus kecurangan dalam verifikasi itu yang kami terima adalah proses dari TMS jadi MS dari beberapa partai politik yang sedang dilakukan verifikasi faktual di daerah," ucap Ibnu.
"Kemudian kami menduga berdasarkan cerita dari teman-teman adanya sebuah dugaan intimidasi dari dari KPU Pusat kepada teman-teman di daerah kepada KPU di provinsi maupun daerah untuk melakukan hal itu," tambahnya.
Ibnu selaku kuasa hukum pelapor, ingin menuntut KPU untuk menghentikan segala bentuk pengancaman, baik luring ataupun daring kepada anggota KPU yang tersebar di berbagai daerah.
Ibnu menyebutkan, sebenarnya tidak ingin terlibat dalam manipulasi data verifikasi faktual terhadap parpol calon peserta pemilu.
Selanjutnya, Ibnu berencana akan terus menindaklanjuti secara serius seluruh permasalahan tersebut.
"Kami akan menindaklanjuti hal ini. Misalkan melalui DKPP karena kami menduga ini adalah pelanggaran etik, dan apabila kami menemukan ini tindak pidana maka kami akan melaporkan pada pihak penegak hukum yang berwajib," tegasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.