Gangguan Ginjal Akut
335 Obat Sirup Kembali Beredar di Toko Obat dan Apotek Resmi, GPFI Pastikan Aman Dikonsumsi
Berdasarkan data yang diperoleh per 15 Desember 2022, dari sekitar 2.400 item obat sirup yang diuji, 335 item obat sirup dinyatakan layak konsumsi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) menggelar Bincang Pagi : Kembalinya Obat Sirup yang Hilang, Jangan Ada EG/DEG di Antara Kita, agar masyarakat segera mendapatkan akses atas obat sirup yang aman berkualitas dan berkhasiat.
Ketua GPFI Tirto Koesnadi mengatakan kasus cemaran obat sirup merupakan kejadian yang belum pernah terjadi dalam Industri Farmasi (IF) Indonesia selama lebih dari 40 tahun.
GPFI menegaskan bahwa problem pencemaran obat sirup merupakan kombinasi dua hal dari isu pemalsuan pelarut dan tidak adanya metode pemeriksaan EG/DEG pada obat jadi sirup.
Untuk itu GPFI telah mengambil berbagai upaya strategis mendukung pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, untuk menghentikan sementara semua penjualan dan penggunaan obat sediaan sirup di Indonesia Oktober lalu.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Terjunkan 1.050 Personel Sambut Perayaan Natal dan Tahun Baru
“Segera lakukan pengujian ulang terhadap item obat sirup dan melaporkan hasilnya kepada BPOM untuk diverifikasi, sesuai dari Surat Edaran BPOM tanggal 18 Oktrober 2022,” ujar Tirto, berdasar keterangan, Rabu (21/12/2022).
Hasilnya berdasarkan data yang diperoleh per 15 Desember 2022 kemarin, dari sekitar 2.400 item obat sirup yang diuji, 335 item obat sirup telah dinyatakan oleh BPOM aman dan layak konsumsi.
Direktur Eksekutif GPFI, Drs. Elfiano Rizaldi mengungkapkan 12 aspek pemeriksaan mutu dan keamanan yang wajb diperiksa Industri Farmasi dan diverifikasi detail BPOM untuk obat sirup bisa diedarkan kembali.
Aspek tersebut mencakup verifikasi alur supplier bahan kimia, pemeriksaan kualitas dan keamanan semua bahan baku pelarut, proses produksi dan kualitas produk jadinya.
Baca juga: Bikin Gemes, Pakai Seragam Polisi Bocah di Banten Ini Tidak Mau Kalah Ikut Pelantikan SPN
“Hingga saat ini sudah ada 340 jenis obat sirup yang telah dijamin keamananannya dan layak dikonsumsi masyarakat,” ungkapnya.
Setelah melalui proses ketat tersebut, BPOM mengumumkan daftar produk aman yang layak dikonsumsi masyarakat dan kini sudah tersedia di Apotik dan Toko Obat berizin di seluruh Indonesia.
Berdasar semua pembelajaran kasus ini, Elfiano berpendapat GPFI perlu senantiasa dilibatkan dalam pengambilan keputusan strategis tentang penghentian, pemeriksaan atau penyediaan kembali obat sirup.
“Kami percaya dengan adanya kolaborasi dan transparansi dari berbagai pihak, pengujian obat sirup dapat segera selesai dan masyarakat dapat kembali mengakses obat sirup tanpa rasa was-was,” tutup Elfiano.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Kuasa Hukum Keluarga Gangguan Ginjal Akut Kesal Tergugat Sembunyikan Fakta: Ini Itikad Buruk! |
![]() |
---|
Dinkes DKI Jakarta: Suspek Gagal Ginjal Akut yang Negatif Didiagnosa Long Covid-19 |
![]() |
---|
Kasus Ginjal Akut Muncul Lagi, Wapres: Kalau Bukan karena Obat Sirup, Cari Sumbernya Sampai Ketemu |
![]() |
---|
Satu Pasien Suspek di Jakarta Dinyatakan Negatif Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal |
![]() |
---|
Dinkes DKI Jakarta Tegaskan Kebijakan Penggunaan Obat Sirop jadi Kewenangan BPOM |
![]() |
---|