Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Menangis saat Dipaksa Ahli Poligraf Ceritakan Pelecehan Seksual yang Dialaminya

Putri Candrawathi mengaku ahli poligraf memaksa dia untuk membeberkan soal pelecehan seksual di Magelang.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Kolase Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J. Putri sempat menangis saat ditanya ahli Poligraf 

"Saya takut dibilang tidak kooperatif dalam pemeriksaan," ujarnya. 

Baca juga: Kamaruddin Sebut Polisi Ngabdi ke Mafia, Eks Kabareskrim Geram: Dia Harus Terima Konsekuensi Hukum !

Putri mengaku dibanting

Sebeumnya, Putri Candrawathi menegaskan bahwa dirinya mendapat tindakan kekerasan seksual dari  Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Selain itu, ia menyebut Brigadir J menganiaya dirinya dengan cara dibanting sebanyak tiga kali.

Hal ini diungkapkan Putri saat menjadi saksi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Awalnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso bertanya kepada Putri mengenai seorang anggota kepolisian yang mendapat kehormatan saat dimakamkan.

Namun, Putri mengaku tidak mengetahui secara persis syarat-syarat anggota polisi yang tewas dan dimakamkan secara kedinasan.

"Tahu enggak syarat-syaratnya apa supaya mereka dapat kehormatan pada saat pemakaman?" tanya hakim.

Baca juga: Sempat Dilarang, Putri Candrawathi Sebut Yosua Tiba-tiba Memaksa Menyetrika Baju Anaknya

"Saya tidak tahu persis," jawab Putri.

"Saudara tidak tahu persis, saya sampaikan untuk mendapatkan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya. Faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian," ungkap hakim.

"Kalau seandainya dia, seperti yang saudara sampaikan melakukan pelecehan seksual kepada saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu," sambung hakim.

Selanjutnya, hakim juga menyebut jika Mabes Polri sendiri menghentikan laporan mengenai adanya pelecehan seksual yang diisukan kubu Ferdy Sambo selama ini.

"Kedua, apa yang saudara sampaikan mengenai dalil pelecehan tadi sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) mengenai hal itu," ungkap hakim.

Baca juga: Usai Berikan Keterangan Saksi, Putri Candrawathi Menangis saat Keluar Ruang Sidang

Terkait itu, Putri tetap bersikukuh jika dirinya merupakan korban pelecehan seksual.

Bahkan, Putri menyebut jika Yosua telah menganiaya dirinya dengan membanting sebanyak tiga kali.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved