Polisi Tembak Polisi

Usai Tembak Yosua, Bharada E Diimingi Duit Rp 1 Miliar dan Iphone oleh Ferdy Sambo 

Bharada E mengaku akan diberi uang Rp 1 miliar dan Iphone oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi usai pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengaku akan diberi uang Rp1 Miliar 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Terdakwa Bharada E mengaku akan diberi uang Rp 1 miliar dan Iphone oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi usai pembunuhan Brigadir J.

Tak hanya Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal juga diiming-imingi uang masing-masing sebesar Rp 500 juta

"Tanggal 10 Juli pagi saya ibadah online baru malam-malamnya itu sempat dipanggil ke lantai 2 yang mulia oleh Bapak sama Ibu," kata Bharada E saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022)

"Apa yg disampaikan? Cuma saudara saja apa ada yg lain?" tanya Hakim

"Kami bertiga Yang Mulia. Saya , Kuat Maruf, dan Ricky Rizal," jawab Bharada E

"Kepada kami disampaikan ada uang karena sudah menjaga Ibu nanti dikasihkan uang jumlahnya Rp 500 untuk Kuat dan Ricky Rp 500 saya satu (miliar) katanya Yang Mulia," lanjut Bharada E.

Baca juga: Bharada E Cerita Diminta Bantuan Brigadir J untuk Angkat Putri Candrawathi di Magelang

Usai Ferdy Sambo menyampaikan hal itu, dia pun bertanya kepada Putri Candrawathi apakah masih ada stok hp Iphone untuk diberikan kepada mereka bertiga.

"Habis dikasih tahu itu ditanyakan ke kami, kalian pakai hp apa karena saya pada saat itu hp dinas saya saya bilang ada dua, Om kuat Samsung kalau nggak salah, baru bapak Nanya ke Ibu masih ada nggak hp. Baru ibu cek sisa hape dibawalah tiga hape Iphone dan disuruh ganti hp terus ganti kartu disitu Yang Mulia," ujar Bharada E.

"Ganti nomer?" tanya Hakim

"Pindahkan kartu dari hp lama ke hp baru," jawab Bharada E

"Uang satu miliar sempet diterima?" tanya Hakim kembali

"Tidak diterima cuma ditunjukkan. Katanya bulan depan Yang Mulia, dari tanggal 10 itu bulan depan," jawab Bharada E

Bharada E sempat minta sidang daring

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akhirnya menyatakan siap hadir secara langsung memberikan keterangan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022) besok,

Hal itu disampaikan Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, sebelum Majelis Hakim menutup persidangan yang menghadirkan Putri Candrawathi sebagai saksi tunggal, Senin (12/12/2022).

Berdasarkan agenda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam kapasitasnya sebagai saksi besok, Selasa (13/12/2022).

Sebelumnya Ronny Talapessy sempat meminta agar Bharada E memberi kesaksian secara daring untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa besok, dengan alasan tertentu.

Tapi kini Ronny memastikan Bharada E siap hadir langsung dan memberi kesaksian yang tentunya akan memberatkan Ferdy Samboi dan Putri Candrawathi.

"Mohon izin majelis, setelah kami berdiskusi, tim dengan Richard Eliezer, Richard Eliezer siap hadir secara fisik untuk pemeriksaan saksi," ujar Ronny dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Baca juga: Bharada E ke Putri Candrawathi: Jika Ada CCTV, Ibu Tidak Akan Berbohong di Pengadilan Ini

Ronny membatalkan permohonan yang telah disampaikan di awal sidang perihal pengajuan kleinnya untuk bisa dihadirkan secara daring atau online untuk kesaksian besok.

"Baik, tadi majelis bermusyawarah kalau saudara tetap meminta saudara Eliezer dihadirkan secara daring akan kami sediakan satu ruangan di atas untuk bersaksi secara daring," terang Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Kalau memang saudara saksi berani hadir di sini, akan kami periksa," ucapnya melanjutkan.

 Seperti diketahui, di awal sidang Ronny sempat meminta agar kesaksian kliennya untuk terdakwa Ferdy Sambo dilakukan dari jarak jauh.

Ronny kemudian menjelaskan alasan kesaksian secara daring lantarang kliennya kini berstatus sebagai justice collabolator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun, di akhir persidangan ini ia membatalkan permohonan tersebut.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Baca juga: Ronny Talapessy Minta Bharada E Dihadirkan Secara Daring Jadi Saksi Terdakwa Putri dan Ferdy Sambo

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

 Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dimana ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Bharada E Bantah Putri Candrawathi

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E membantah sejumlah kesaksian Putri Candrawathi dalam sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Bahkan Bharada E mengatakan jika saja CCTV di lantai 2 dan 3 rumah Saguling dan rumah di Jalan Bangka ada, maka semua keterangan Putri Candrawathi akan mentah atau tidak akan berani berbohong di pengadilan.

Putri Candrawathi bersaksi di sidang pembunuhan Brigadir J untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Bantahan Bharada E itu diungkapkannya di sidang saat dimintai tanggapan oleh Majelis Hakim atas keterangan atau kesaksian Putri Candrawathi.

"Ibu PC bilang tidak tahu pada saat saya mengobrol dengan bapak FS di lantai 3 Saguling. Padahal kenyataannya Bapak FS dan saya yang ngobrol, dan pada saat FS menerangkan tentang skenario, serta menyuruh saya untuk menembak Yosua, pada waktu itu, ibu PC itu ada di situ," kata Bharada E.

"Juga pada saat saya mengisi peluru, amunisi, ibu PC juga ada di situ," ujar Bharada E di persidangan.

Baca juga: Bharada E Bantah Ferdy Sambo Tanyai Brigadir J di Duren Tiga, Tapi Langsung Cengkeram Suruh Berlutut

"Makanya, seandainya CCTV di lantai 2 dan lantai 3 rumah Saguling serta Jalan Bangka itu ada, mungkin semua akan lebih terang dan Ibu tidak akan berbohong di pengadilan begini," kata Bharada E sambil menatap ke arah Putri Candrawathi.

Sebelumnya Putri Candrawathi mengaku tidak ada bersama Ferdy Sambo saat memanggil Bharada E dan menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.

Selain itu, Putri Candrawathi juga mengaku tidak pernah tahu ada wanita menangis keluar dari rumah di Jalan Bangka. Padahal menurut kesaksian Bharada E sebelumnya setelah Putri Candrawathi masuk ke rumah Bangka menemui Ferdy Sambo, seorang wanita keluar sambil menangis.

"Lalu selanjutnya Yang Mulia, di Duren Tiga ibu PC mengaku menutup pintu kamar. Padahal saat kejadian itu dan beberapa saksi juga mengatakan baik dari Romer dan Om Kuat juga mengatakan, pintu itu terbuka setengah. Dan saya juga melihat pintu kamar ibu PC itu terbuka setengah," kata Bharada E.

"Lalu yang terakhir Yang Mulia, ibu PC mengatakan tidak tahu tentang pemberian uang dan HP Yang Mulia.  Padahal ada foto yang tadi disebut, gambaran tangan ibu PC menggunakan gelang yang saat ini ibu PC pakai juga, dan juga ada potongan kaki dari bapak FS memakai sandal saat pemberian uang dan HP. Terimakasih Yang Mulia," kata Bharada E.

Atas pernyataan Bharada E tersebut, kemudian Majelis Hakim menanyakan ke Putri, bagaimana tanggapannya.

Baca juga: Sore Ini Komnas HAM Periksa Irjen Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer di Mako Brimob

"Bagaimana saudara saksi?," kata Hakim.

"Saya tetap pada keterangan saya, Yang Mulia," jawab Putri Candrawathi.

"Okey, biarkan Majelis Hakim yang akan menilai mengenai ini," kata Hakim Wahyu.

Dua Kali Larang Brigadir J

Sebelumnya Putri Candrawathi mengatakan, dirinya dua kali melarang Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengangkatnya ke kamar di lantai 2 rumah di Magelang, Jawa Tengah.

Hal tersebut diungkap Putri saat menjadi saksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Awalnya, Majelis Hakim menanyakan peristiwa yang terjadi pada 4 Juli 2022 di Magelang. 

"Tanggal 4 (Juli), habis makan siang saya mengantarkan anak saya yang nomor 3 bersama suami (Ferdy Sambo), Bi Susi (ART Ferdy Sambo) dan Dek Yosua. Tiba di sekolahnya kami mengantarkan sampai masuk asrama," ujar Putri.

"Selanjutnya Pak FS bersama Dek Daden (Daden Miftahul Haq, ajudan Sambo) berangkat menuju ke Semarang karena akan menghadiri HUT Bhayangkara keesokan harinya," tutur Putri.

Dia mengaku tidak ikut ke Semarang bersama Ferdy Sambo, dia kembali ke rumahnya di Magelang bersama Susi, Richard dan Yosua.

Malam harinya, Putri mengaku sakit, kurang enak badan dan beristirahat di ruang TV di lantai 1.

Baca juga: VIDEO LPSK Resmi Ajukan Rekomendasi Keringanan Hukuman untuk Bharada E

"Terus Dek Yosua ingin mengangkat saya dua kali, pada saat yang pertama kali saya bilang sama Dek Yosua, 'jangan, nanti kalau saya sudah kuat, saya sendiri ke atas'," kata Putri.

"Lalu Kuat Maruf menegur Yosua karena saya tidak berkenan untuk diangkat, lalu kedua kalinya lagi Dek Yosua mengangkat lagi namun saya bilang sama Dek Richard, 'jangan dek nanti kalau saya sudah kuat nanti saya sendiri ke atas'," kata Putri.

Setelah kejadian itu, Putri kemudian ditemani oleh Kuat Maruf dan Susi dan menuju kamar di lantai 2 setelah terasa lebih baik.

"Selanjutnya, saya ditemani Kuat dan Susi, setelah agak enakan saya naik ke atas, dan malam itu saya ditemani Susi istirahat di kamar atas," ucap dia.

Hakim sempat menanyakan, penyakit apa yang diderita Putri sehingga tidak mampu untuk berjalan ke kamarnya di lantai 2.

"Saya pusing, saya memang suka pusing, karena sejak tahun 2011 saya pernah jatuh dan ada sedikit cedera di bagian punggung belakang saya," kata Putri.

Baca juga: Majelis Hakim Heran Keluarga Ferdy Sambo Sering Menangis Terkait Kasus Brigadir J

Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang. Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved