Breaking News

Polisi Tembak Polisi

Dibentak Kuasa Hukum Ferdy Sambo Karena Lupa, Bharada E Bentak Balik: Dikira Gampang Mengingat?

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis sempat membentak Bharada E di ruang sidang, namun Bharada E membentak balik

Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Akun YouTube Kompas TV
Bharada E menjadi saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di sidang pembunuhan Brigadir J. Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis sempat membentak Bharada E di ruang sidang, namun Bharada E membentak balik 

"Ya nanya aja, jangan menekan kayak gitu dong," jawab JPU.

Akhirnya, Majelis Hakim menengahi dan meminta Arman menyerahkan pertanyaan kepada Majelis, agar Hakim yang langsung bertanya kepada Bharada E.

"Sudah, sudah cukup, penasihat hukum silahkan bertanya lewat Majelis biar kami yang bertanya. Tidak perlu sodara bertanya pada terdakwa," kata Majelis Hakim.

Bharada E Berguman Karena Jengkel

Ada momen menarik lain, kala Bharada E dicecar pertanyaan dan dituding tidak konsisten oleh pengacara Putri Candrawathi. Namun Bharada E tampaknya memiliki cara tesendiri menepis tudingan kuasa hukum Putri Candrawathi.

Bahkan pada akhirnya Bharada E bergumam untuk menunjukkan bahwa pengacara Putri tidak cermat memperhatikan dan mendengar kesaksiannya di ruang sidang.

Mulanya pengacara Putri Candrawathi mempertanyakan BAP Bharada E soal peristiwa di Magelang.

"Selanjutnya saya kembali ke kejadian di Magelang. Saya ke BAP saudara di tanggal 5 Agustus. Di situ saudara bilang, melihat Yosua dan Kuat adu mulut. Lalu sauduara bilang kalau mau ribut jangan di dalam rumah, kasihan ibu lagi sakit," kata kuasa hukum Putri.

"Itu sudah saya cabut keterangannya ibu," jawab Bharada E.

"Saya belum dengar keterangan itu dicabut," kata pengacara Putri.

Kemudian Majelis Hakim menengahi.

Baca juga: Bharada E Akhirnya Berani dan Siap Bersaksi di Hadapan Ferdy Sambo Langsung, Tidak Secara Daring

"Ntar dulu, apa yang mau ditanyakan, nanti terjebak. Coba dijelaskan dulu," kata Hakim ke kuasa hukum Putri.

"Saya baru memeriksa saksi ini dan belum pernah mendengar keterangan itu dicabut," kata pengecara Putri Candrawathi lagi.

"Di bulan September saya cabut," kata Bharada E.

"Jadi apa yang dikatakan saksi di persidangan ini yang kita pegang. Bukan yang ada di dalam BAP," ujar Hakim Wahyu.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved