Polisi Tembak Polisi
Bharada E Akhirnya Berani dan Siap Bersaksi di Hadapan Ferdy Sambo Langsung, Tidak Secara Daring
Bharada E akhirnya menyatakan siap hadir secara langsung memberikan keterangan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di sidang, besok
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akhirnya menyatakan siap hadir secara langsung memberikan keterangan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022) besok,
Hal itu disampaikan Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, sebelum Majelis Hakim menutup persidangan yang menghadirkan Putri Candrawathi sebagai saksi tunggal, Senin (12/12/2022).
Berdasarkan agenda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam kapasitasnya sebagai saksi besok, Selasa (13/12/2022).
Sebelumnya Ronny Talapessy sempat meminta agar Bharada E memberi kesaksian secara daring untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa besok, dengan alasan tertentu.
Tapi kini Ronny memastikan Bharada E siap hadir langsung dan memberi kesaksian yang tentunya akan memberatkan Ferdy Samboi dan Putri Candrawathi.
"Mohon izin majelis, setelah kami berdiskusi, tim dengan Richard Eliezer, Richard Eliezer siap hadir secara fisik untuk pemeriksaan saksi," ujar Ronny dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Baca juga: Bharada E ke Putri Candrawathi: Jika Ada CCTV, Ibu Tidak Akan Berbohong di Pengadilan Ini
Ronny membatalkan permohonan yang telah disampaikan di awal sidang perihal pengajuan kleinnya untuk bisa dihadirkan secara daring atau online untuk kesaksian besok.
"Baik, tadi majelis bermusyawarah kalau saudara tetap meminta saudara Eliezer dihadirkan secara daring akan kami sediakan satu ruangan di atas untuk bersaksi secara daring," terang Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Kalau memang saudara saksi berani hadir di sini, akan kami periksa," ucapnya melanjutkan.
Seperti diketahui, di awal sidang Ronny sempat meminta agar kesaksian kliennya untuk terdakwa Ferdy Sambo dilakukan dari jarak jauh.
Ronny kemudian menjelaskan alasan kesaksian secara daring lantarang kliennya kini berstatus sebagai justice collabolator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun, di akhir persidangan ini ia membatalkan permohonan tersebut.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Baca juga: Ronny Talapessy Minta Bharada E Dihadirkan Secara Daring Jadi Saksi Terdakwa Putri dan Ferdy Sambo
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.