Firli Bahuri Sebut RKUHP Pasal 306 Pengurangan Masa Tahanan Koruptor Tak Berpengaruh Bagi KPK
Firli Bahuri buka suara soal pasal 306 RKUHP tentang pengurangan masa tahan bagi koruptor, tidak sesuai pegawangan KPK di pasal 14
Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, SETIABUDI- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara soal pasal 306 RKUHP tentang pengurangan masa tahan bagi koruptor.
Menurut Firli, pasal tersebut sama sekali tidak berpengaruh terhadapKPK.
Pasalnya kata Firli, pegangan KPK tertuang dalam pasal 14.
Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa KPK menjalankan tugas sesuai dengan tugas dan wewenang dalam memberantas korupsi.
"Kita punya undang-undang tersendiri dan tidak tergantung undang-undang pidana karena disebutkan dalam pasal 14 bahwa KPK menjalankan sesuai tugas pokok dan wewenang dalam memberantas korupsi, " ucapnya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (10/12/2022).
Baca juga: Nova Eliza Mulai Berani, Kritisi DPR yang Sembarangan Sahkan RKUHP Jadi UU
Baca juga: RKUHP Disahkan, Massa Gelar Unjuk Rasa di Depan DPR Sampai Gelar Tenda
Selain itu, Firli juga menyampaikan hal tersebut tidak akan menjadi benturan, karena KPK mengedepankan azas lex specialis derogat generalis ( ketentuan khusus bisa mengalahkan ketentuan umum).
"Jadi itu tidak akan terjadi benturan karena ada azas yg kita kenal dengan lex specialis derogat generalis, jadi ketentuan khusus itu akan bisa mengalahkan ketentuan umum. Jadi itu tidak berpengaruh pada kita," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, RKUHP terbaru mengatur soal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Akan tetapi, dalam naskah terbaru, tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 603 dijelaskan, bahwa masa tahanan bagi koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan maksimal 20 tahun.
Pidana penjara tersebut lebih rendah, ketimbang dari ketentuan pidana penjara soal pemberantasan tindak pidana korupsi, yang tertuang dalam undang-undang no 2 tahun 2001
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat selama empat tahun dan paling lama 20 tahun. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
