Harmonisasi KUHP dan UU TPKS untuk Melindungi Korban
UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS masih belum mendefinisikan perkosaan secara komprehensif, maka perlu harmonisasi UU TPKS dengan RKUHP.
Mengadopsi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dikeluarkan Komnas Perempuan mengenai penegasan bahwa delik pidana terkait memudahkan percabulan dan persetubuhan, percabulan, persetubuhan, dan perkosaan sebagai tindak pidana kekerasan seksual.
Penyebutan jenis-jenis kekerasan yang termasuk dalam TPKS. Dalam RUU KUHP, TPKS meliputi:
1. Perbuatan cabul.
2. Memudahkan perbuatan cabul dan persetubuhan.
3. Perkosaan.
RKUHP mengadopsi pemahaman yang kontekstual tentang tindak pidana perkosaan sehingga tindak pidana perkosaan bukan lagi sebatas pada penetrasi alat genitalia laki-laki pada perempuan.
Edward menambahkan, dengan penyempurnaan pasal-pasal yang mengatur TPKS di RKUHP, harapannya para korban TPKS bisa mendapatkan haknya di mata hukum.
Para korban dapat mengakses hak-haknya dan bisa ditangani dengan hukum acara pidana khusus penanganan tindak pidana kekerasan seksual yang selaras dengan aturan dalam UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Penyempurnaan ini menjadi bentuk tanggung jawab negara memberikan perlindungan hukum sekaligus sebagai dukungan agar korban berani melaporkan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya dan pelaku menerima ganjaran yang sesuai dengan hukum,” pungkas Edward.