Harmonisasi KUHP dan UU TPKS untuk Melindungi Korban

UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS masih belum mendefinisikan perkosaan secara komprehensif, maka perlu harmonisasi UU TPKS dengan RKUHP.

Shutterstock
Ilustrasi tindak kekerasan seksual. Baru-baru ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah disahkan menjadi UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Undang-undang ini mengatur mengenai pencegahan segala bentuk TPKS. 

Mengadopsi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dikeluarkan Komnas Perempuan mengenai penegasan bahwa delik pidana terkait memudahkan percabulan dan persetubuhan, percabulan, persetubuhan, dan perkosaan sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

Penyebutan jenis-jenis kekerasan yang termasuk dalam TPKS. Dalam RUU KUHP, TPKS meliputi:

1. Perbuatan cabul.

2. Memudahkan perbuatan cabul dan persetubuhan.

3. Perkosaan.

RKUHP mengadopsi pemahaman yang kontekstual tentang tindak pidana perkosaan sehingga tindak pidana perkosaan bukan lagi sebatas pada penetrasi alat genitalia laki-laki pada perempuan.

Edward menambahkan, dengan penyempurnaan pasal-pasal yang mengatur TPKS di RKUHP, harapannya para korban TPKS bisa mendapatkan haknya di mata hukum.

Para korban dapat mengakses hak-haknya dan bisa ditangani dengan hukum acara pidana khusus penanganan tindak pidana kekerasan seksual yang selaras dengan aturan dalam UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

“Penyempurnaan ini menjadi bentuk tanggung jawab negara memberikan perlindungan hukum sekaligus sebagai dukungan agar korban berani melaporkan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya dan pelaku menerima ganjaran yang sesuai dengan hukum,” pungkas Edward.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved