Harmonisasi KUHP dan UU TPKS untuk Melindungi Korban
UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS masih belum mendefinisikan perkosaan secara komprehensif, maka perlu harmonisasi UU TPKS dengan RKUHP.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kekerasan seksual masih banyak terjadi di Indonesia. Tindak kejahatan luar biasa ini bisa menyebabkan korban menjadi depresi, bahkan menghancurkan masa depan korban.
Tidak hanya perempuan dan anak-anak, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bisa terjadi pada siapa saja termasuk laki-laki.
Begitupun tempat terjadinya, baik di tempat umum, tempat kerja, hingga di lingkungan rumah dan keluarga, TPKS bisa terjadi.
Mirisnya, tidak jarang korban TPKS tidak berani melaporkan pelakunya karena berbagai hal. Proses hukum yang panjang, hukuman terhadap pelaku yang dinilai tidak membuat jera, hingga stigma terhadap korban menjadi beberapa alasan banyak korban TPKS yang ragu untuk menempuh jalur hukum.
Baru-baru ini Rancangan Undang-Undang (RUU) TPKS telah disahkan menjadi UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-undang ini mengatur mengenai pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Seperti halnya, penanganan, perlindungan, dan pemulihan Hak Korban. Kemudian juga koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan kerja sama internasional agar pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif.
UU TPKS ini menjadi sebuah angin segar bagi masyarakat Indonesia akan jaminan hukum terhadap TPKS.
Akan tetapi, bahasan mengenai jaminan hukum korban TPKS kembali menjadi sorotan berkaitan dengan pembahasan RKUHP yang di dalamnya terdapat pasal-pasal terkait TPKS.
Meski telah mengakomodasi banyak hal yang perlu dilakukan untuk menangani kasus kekerasan seksual, UU TPKS masih belum mendefinisikan perkosaan secara komprehensif.
Masih banyak celah yang masih bisa disempurnakan. Untuk itu, harmonisasi UU TPKS dan RKUHP perlu dilakukan agar perlindungan hukum korban TPKS lebih sempurna.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, ada tambahan satu pasal penegasan beberapa tindak pidana dalam RKUHP sebagai TPKS.
Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu upaya harmonisasi antara UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan RKUHP.
“Dalam pasal 4 UU a quo kita buka peluang dengan istilah 'termasuk dalam KUHP yang dinyatakan dengan tegas sebagai TPKS," ungkap Edward dalam keterangan, Jumat (9/12/2022).
Akhirnya pada November 2022 lalu, dialog publik mengenai RKUHP menghasilkan beberapa penyempurnaan terhadap pasal-pasal yang mengatur TPKS dalam RKUHP. Beberapa poin penyempurnaan tersebut antara lain: