Junaedi Tegaskan Anggota Dewan Kepulauan Seribu yang Tertangkap Pesta Sabu Terancam Dipecat
Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi menyebut Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ terancam dipecat setelah tertangkap basah pesta sabu.
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi menyebut Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ terancam dipecat.
Hal tersebut berkaitan dengan tertangkapnya MJ karena diduga terlibat pesta sabu.
"Nanti kami laporkan kepada Pak Pj Gubernur proses untuk PAW," ujar Junaedi saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
Junaedi menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan memproses pemecatan MJ apabila telah terbukti sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Teddy Syach Menikahi Anne Kurniasih dan Melepas Duda, Atalarik Syach Sebut Anak-anak Sempat Cemburu
Ia menginformasikan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan identifikasi dalam menetapkan peran masing-masing terduga pelaku pesta sabu tersebut.
"Mereka nanti ada proses pemecatannya. Ketika terbukti kasus narkoba, ya diganti," ucap Junaedi.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu inisial MJ (35) tidak bernaung di bawah bendera partai.
MJ berurusan dengan pihak berwajib karena menggunakan narkoba. MJ menjadi satu di antara tujuh orang yang ditangkap Polsek Kepulauan Seribu Utara terkait penggunaan narkoba jenis sabu.
"Bukan di bawah parpol (partai politik)," ujar Zulpan dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Pilih Hengkang dari PSI, Michael Victor Sianipar: Partai yang Saya Perjuangkan Sudah Jauh Berubah
Ia menegaskan, MJ bukanlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Bukan DPRD, tapi dewan kabupaten, karena di masing-masing kota atau kabupaten di DKI Jakarta tidak ada DPRD, hanya ada di provinsi saja," kata dia.
Zulpan mengatakan bahwa dewan kabupaten berada di bawah Bupati. Selain itu, penunjukan terhadap anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu melalui pemilihan warga.
"Jadi per satu kecamatan, ada satu orang dewan kabupaten," tuturnya. (m36)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.