Reuni 212
Hadiri Reuni 212, Habib Rizieq Mengaku Masih Berstatus Pembebasan Bersyarat dan Wajib Lapor
Rizieq mengaku dirinya masih dalam status Pembebasan Bersyarat (PB) pasca keluar dari penjara pada Rabu (20/7/2022) lalu.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dian Anditya Mutiara
Meski sudah bebas, tapi Habib Rizieq masih dalam pantauan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Mantan pentolan eks ormas terlarang itu harus wajib lapor selama dua Minggu sekali.
Setelah itu, wajib lapor yang dijalankan hanya satu bulan sekali dan terakhir setelah espirasi maka tiga bulan sekali wajib lapor.
Baca juga: Pengamat Prediksi Habib Rizieq Shihab Bakal Terlibat Politik pada Pemilu 2024, Siapa yang Didukung?
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, tahapan awal Habib Rizieq wajib laporan sampai Desember 2022.
Kemudian tahapan berikutnya Habib Rizieq akan wajib lapor dari Januari 2023 sampai Desember 2023.
"Tahapan terakhir sampai 2024," ucapnya dalam acara diskusi Total Politik bertema 'kembalinya Habib Rizieq, siapa untung siapa rugi jelang 2024 di Kafe Wow Jakarta Selatan Minggu (24/7/2022).
Menurut Aziz, sesuai aturan yang berlaku kliennya tidak bisa keluar kota atau keluar Negeri. Artinya sejak bebas pada Rabu (20/7/2022) sampai detik ini kliennya ada di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Warga Megamendung Sambut Gembira Bebasnya Habib Rizieq Shihab, Ahmad: Dia Imam Besar Umat Islam
Pengajuan bebas bersyarat ini juga sudah menentukan alamat tinggal yaitu di Petamburan bukan di Megamendung, Jawa Barat.
Namun, kliennya boleh keluar kota apabila mendapat izin dari Badan Pemasyarakatan (Bapas).
"Jadi itu merupakan syarat khusus yang tidak dilanggar, kalau pindah domisili harus izin, berpergian harus izin juga dan menjalankan kegiatan yang sudah diatur Bapas sebagai pembina," kata pria berkemeja putih.
Bebasnya Habib Rizieq Shihab dari rumah tahanan Bareskrim Polri pada Rabu (20/7/2022) lalu sudah sesuai prosedur, administrasi dan sah secara hukum.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, proses pembebasan Habib Rizieq dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permen Kumham) nomor tujuh tahun 2022.
Pihaknya mengambil remisi atau potongan masa tahanan habib Rizieq sebanyak dua kali pengajuan.
Baca juga: Kondisi Rumah Habib Rizieq yang Sudah Bebas Pada Hari Kamis Tampak Sepi dari Simpatisan
"Ada juga namanya pembebasan bersyarat, itu kita hitung dari tig perkara Habib," ujar Aziz dalam acara diskusi Total Politik bertema 'kembalinya Habib Rizieq, siapa untung siapa rugi jelang 2024 di Kafe Wow Jakarta Selatan Minggu (24/7/2022).
Perkara pertama terkait dengan kerumunan yang terjadi saat Habib Rizieq berada di Petamburan, Mega Mendung dan kebohongan di RS UMMI.