Reuni 212
Hadiri Reuni 212, Habib Rizieq Mengaku Masih Berstatus Pembebasan Bersyarat dan Wajib Lapor
Rizieq mengaku dirinya masih dalam status Pembebasan Bersyarat (PB) pasca keluar dari penjara pada Rabu (20/7/2022) lalu.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ulama kondang Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq turut bergabung bersama ribuan jamaah dalam Reuni 212, Jumat (2/12/2022).
Acara yang digelar di area Masjid At-Tin, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur tersebut berjalan meriah dengan lantunan selawat dan gema takbir.
Saat memberikan tausiah, Rizieq mengaku dirinya masih dalam status Pembebasan Bersyarat (PB) pasca keluar dari penjara pada Rabu (20/7/2022) lalu.
"Masyarakat perlu tahu bahwa status saya ini PB (Pembebasan Bersyarat). Nah, pembebasan bersyarat tentu ada syarat-syarat yang tidak boleh saya langgar, sekurang-kurangnya ada tiga syarat," kata Rizieq di lokasi.
"Ini syarat utama, syarat penting, kalau saya langgar pembebasan bersyarat dibatalkan dan saya harus ditahan lagi selama 1 tahun," sambungnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Habib Rizieq Shihab Datang ke Masjid At-Tin: Agar Massa Tak ke Petamburan
Rizieq mengaku, sebelum panitia reuni 212 mengundangnya untuk hadir ia harus memastikan acara tersebut tidak menyalahi hukum yang akan membuatnya masuk jeruji besi kembali.
Masa PB bagi Rizieq akan berakhir pada 10 Juni 2024 mendatang hingga akhirnya ia bebas sepenuhnya.
Sembari bercanda, ia juga meminta agar massa 212 tidak provokatif karena akan mengancamnya masuk bui.
Atas PB yang Rizieq terima, ia dikenai wajib lapor tiap bulannya dan jika hendak pergi ke luar kota harus mengajukan perizinan tertulis.
"Kalau saya mau keluar kota, saya ajukan permohonan. Kalau diizinkan saya keluar kota. Kalau tidak diizinkan ga boleh saya keluar kota," ungkapnya.
Selain itu, selama proses PB ditetapkan Rizieq juga dilarang untuk melakukan pelanggaran hukum karena dapat yang dapat menggugurkan kebijakan itu.
Baca juga: Reuni 212 Dimodali Kelompok Tertentu, Dibantah Menantu Habib Rizieq Shihab
"Kadang-kadang menurut kita enggak melawan hukum, tapi menurut lawan kita melanggar hukum. Buktinya saya cuma bilang baik-baik saja diancam 10 tahun penjara. Dituntut enam tahun, divonis empat tahun," ungkapnya.
"Begitu saya masuk ke kasasi akhirnya turun jadi dua tahun gara-gara saya mengatakan saya baik-baik saja. Artinya apa? Bagi kita itu bukan pelanggaran, tapi bagi orang yang ga suka dengan kita itu akan dijadikan permasalahan," pungkasnya.
Tak Boleh Sembarangan Tinggalkan Petamburan
Habib Rizieq Shihab sudah menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri selama 2/3 masa tahanan pada Rabu (20/7/2022) lalu.
Anti-kelaparan, Kebutuhan Makan Peserta Reuni 212 di Masjid At-Tin Dipasok dari Dapur Umum |
![]() |
---|
Ikut Reuni 212, Bintang Anak Jalanan Asal Banyumas Senang Bisa Bershalawat Bersama |
![]() |
---|
Cerita Titiek Soeharto Didatangi Panitia Reuni 212 Minta Izin Gunakan Masjid At-tin, Langsung Di-acc |
![]() |
---|
Anies Baswedan Tak Diundang ke Reuni 212, Panitia: Kami Tak Mau Tokoh Berkaitan Politik |
![]() |
---|
Habib Rizieq Shihab Sempat Ragu Hadiri Reuni 212, Bisa Dipenjara Lagi |
![]() |
---|